News Update » Lhokseumawe

Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan Pada Qudari

11 December 2014 - 16:32 WIB

SERAMBIFM.COM,LHOKSEUMAWE – Kuasa Hukum Qudari, Effendi Idris membacakan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus penipuan jamaah umrah di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (11/12) sore. Dalam pledoi tersebut, Effendi meminta kliennya bisa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Sidang yang dipimpin Zulfikar SH MH didampingi dua hakim anggota yaitu M Jamil dan Zulkarnaen dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Sesuai agenda, maka majelis hakim langsung mempersilahkan kuasa hukum Qudari
membacakan pledoi tertulisnya. Maka, Effendi Idris dalam pledoinya
setebal belasan halaman menguraikan tentang sejumlah barang bukti,
keterangan para saksi terdahulu termasuk saksi yang meringankan
terdakwa dan keterangan terdakwa sendiri. Termasuk membaca analisis
yuridis dari apa tuntutan JPU sebelumnya yang menjerat kliennya dengan Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHPidana tentang penipuan.(bah)