Jaksa dan Polisi Buru Ilyas Pase
7 November 2014 - 22:59 WIB
SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Jaksa dan Polisi memburu mantan bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid yang sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejati Aceh. Pasalnya, Ilyas yang sudah ditetapkan tersangka korupsi kas bon Aceh Utara Rp 7,5 miliar pada 2009 atau saat ia menjabat bupati setempat, sudah tiga kali mangkir saat dipanggil menjadi saksi untuk tersangka lainnya.
Kajati Aceh, Tarmizi MH menyampaikan soal penetapan Ilyas sebagai DPO ketika menjawab Serambi kemarin. Sebelumnya masih kurang jelas informasi, apakah pria yang lebih dikenal Ilyas Pase ini ditetapkan DPO kasus kas bon atau perkara bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar, karena Ilyas sejak 2012 hingga kini juga lolos dari penetapan penahanan majelis hakim PT Banda Aceh atas kasus bobolnya kas Pemkab.
Menurut Kajati, Ilyas yang status DPO-nya juga sudah dilapor ke Monitoring Center (MC) Kejagung RI dan ke polisi, karena ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan jaksa Kejati Aceh sebagai saksi terhadap mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Setdakab Aceh Utara, Drs Melodi Thaher yang sudah duluan ditetapkan tersangka kasus kas bon ini, bahkan Melodi sudah ditahan sejak, 18 Juni 2014.
“Berturut-turut tiga kali kita panggil untuk keperluan pemberkasan perkara tersangka Melodi, tetapi yang bersangkutan tak pernah memenuhinya, sehingga ia kita tetapkan DPO. Namun, kita harap dalam pemanggilannya nanti sebagai tersangka dapat memenuhi panggilan jaksa,” kata Kajati didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH.
Menurut Kajati, sesuai pengembangan dari tersangka Melodi yang kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, Banda Aceh, bahwa dalam kasus kas bon itu, Ilyas selaku Bupati Aceh Utara ketika itu memerintahkan dan menyetujui Melodi Thaher mengajukan pinjaman daerah atas nama Pemkab Aceh Utara ke Bank Aceh Cabang Lhokseumawe Rp 7,5 miliar, namun uang pinjaman tersebut tak dimasukkan ke rekening kas umum daerah.
“Melainkan ke dua nomor rekening kredit lainnya atas nama Kabag Ekonomi dan Investasi yang specimen ditandatangani Melodi Thaher atas perintah tersangka Ilyas. Uang tersebut atas perintah tersangka Ilyas dibagi ke orang-orang yang tidak ada sangkat pautnya dengan maksud pinjaman daerah tersebut serta untuk kepentingan Melodi M Taher, sehingga merugikan Pemkab Aceh Utara Rp 7,5 miliar seperti audit BPKP Aceh, 2 Juni 2014,” jelas Kajati.
Sedangkan terkait kasus korupsi bobolnya kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar di Bank Mandiri KCP Jelambar, Jakarta, Ilyas Pase melalui pengacaranya mengajukan kasasi karena tak terima putusan banding majelis hakim PT Banda Aceh yang menghukumnya antara lain tujuh tahun penjara.
Namun, Serambi belum memperoleh informasi, apakah mantan Wabup Aceh Utara, Syarifudin yang juga menghilang juga mengajukan kasasi atau tidak terhadap putusan banding kepadanya antara lain 10 tahun penjara karena juga terbukti terlibat kasus ini.
Sementara itu, kemarin Serambi menerima siaran pers dari aktivis Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Baihaqi. Intinya antara lain ia mendesak Kejati Aceh mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Aceh Utara saat ini karena ketika itu pejabat tersebut ada yang menjabat Staf Ahli Bupati Aceh Utara, sehingga juga ikut menerima aliran dana ini.(sal)