News Update » Kutaraja » News Update

Galian C Ilegal Tetap Ditutup di Aceh Besar

9 November 2014 - 14:43 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh Besar, Fauzi ST MT, menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar tidak akan membuka lokasi penambangan galian c yang sudah ditutup/disegel karena tidak memiliki izin. Pemerintah juga hanya akan mengeluarkan izin untuk lokasi-lokasi tambang yang memenuhi persyaratan.

Penegasan itu disampaikan Fauzi kepada Serambi, Sabtu (8/11), terkait keluhan sejumlah pengusaha galain c dan pemilik angkutan/truk, yang mengaku sudah tiga hari tak bisa lagi bekerja karena lokasi galian c ditutup oleh pemerintah. (Baca, Pengusaha Galian C Mogok)

Fauzi menyebutkan, Pemkab Aceh Besar tidak pernah melarang pengusaha tambang melakukan eksporasi. Namun dengan ketentuan, dilakukan di lokasi yang diizinkan dan disepakati bersama berdasarkan izin dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Aech Besar.

“Bila memiliki izin silakan beroperasi. Selama ini yang ditertibkan adalah lokasi tambang dan galian c ilegal yang tidak ada izin. Karena, operasional mereka berdampak pada kerusakan lingkungan yang sangat fatal, lantaran tidak ada pengawasan pihak terkait,” jelas Fauzi kepada Serambi, kemarin.

Distamben bersama tim gabungan yang melakukan penertiban galian c ilegal beberapa waktu lalu, kata Fauzi, menjalankan UU Nomor 6 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 Pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pengawasan atau pelaksanaan kegiatan pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP.

Selain itu, penertiban tersebut juga sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar Nomor 238 Tahun 2013, yang menyebutkan bahwa tambang di sepanjang Krueng Aceh dan di sungai, tidak dibenarkan. “Banyak di antara pengusaha galian c yang memiliki izin. Bila memang ada izin, pemerintah juga tidak melarang, silakan eksplorasi,” ujar Fauzi.

Terkait penilaian pengusaha galian c yang mengatakan penutupan galian c telah mengganggu pelaksanaan proyek, Kasi Pangawasan Distamben Aceh Besar, Zahrul Fuadi SE MM, menambahkan itu bukanlah alasan. Karena masih banyak lokasi-lokasi tambang dan galian c lain yang punya izin.

“Karena itu, kepada para pemilik tambang dan galian c yang belum punya izin, jika ingin beropreasi, silakan mengurus izinnya terlebih dahulu, dengan syarat mengikuti ketentuan tentang lokas-lokasi yang diizinkan,” demikian Zahrul.(mir)