Podcast » Cakrawala

Duuh, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Mengerikan

26 November 2014 - 22:05 WIB

Tingkat kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak-anak terus meningkat di Provinsi Aceh. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Aceh mencatat, ada 149 kasus terjadi sepanjang tahun 2010 hingga 2014. Pemerintah Aceh dinilai kurang peduli dalam mengurangi kekerasan seksual terhadap anak. Pemerintah lebih mementingkan aspek pembangunan fisik, dibandingkan membina aspek mental masyarakat.

LBH Anak Aceh merilis, awal peningkatan angka kekerasan seksual terhadap anak dimulai tahun 2010 sebanyak 27 kasus, tahun 2011 sebanyak 29 kasus, dan tahun 2012 meningkat menjadi 32 kasus. Grafik ini sempat menurun pada tahun 2013 menjadi 26 kasus, akan tetapi di tahun ini kembali meningkat 50 persen.

Mirisnya lagi, dari sejumlah kasus kekerasan yang terjadi, pelakunya berasal dari orangtua, paman, guru, dan masyarakat yang berada di lingkungan si anak. “Para pelaku seharusnya dapat menjadi tameng yang melindungi anak, namun justru merekalah yang merusak masa depan anak tersebut,” kata Manager Program LBH Anak Aceh, Rudy Bastian.

Catatan LBH itu juga menunjukkan bahwa dari banyak kasus yang terungkap, “Kekerasan terjadi sama sekali bukan karena kesalahan anak atau korban, tetapi kesalahan mutlak pelaku. Itu sebabnya pelaku harus dihukum berat.”

Sebagai ilustrasi persoalan ini, pada akhir Oktober 2014, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar menghukum seorang wanita dengan hukuman 10 tahun penjara. Ia terbukti melacurkan anak kandungnya yang masih 13 tahun kepada para lelaki secara berulang-ulang. Dua dari para lelaki ini sudah divonis masing-masing 10 tahun penjara dan dua lagi dihukum empat dan lima tahun penjara.

Fakta yang terungkap di persidangan, si ibu empat kali menjual anaknya kepada lelaki gaek berusia 55 tahun. Bahkan tiga kali di antaranya ikut ia saksikan saat putrinya itu disetubuhi di rumahnya, kawasan Jantho pada siang hari atau saat suaminya sedang kerja, 23-29 Mei 2014.

Kasus kaknat ini terbongkar, 6 Juni 2014, saat seorang tetangga terdakwa datang ke rumah tersebut dan mendapati seorang lelaki gaek sedang menyetubuhi anak ingusan itu di ruang tamu rumahnya. Namun, ketika itu sang ibu sedang tak di rumah. Kemudian tetangganya ini yang melaporkan kasus tersebut ke polisi sehingga semuanya terungkap. Motif ibu korban melakukan perbuatan ini hanya karena diberi uang Rp 20 ribu-Rp 50 ribu setiap para lelalki menggauli anaknya yang tanpa sekolah tersebut.

Kasus ini sebetulnya agak khusus karena yang menjadi dalang adalah ibu kandungnya. Namun, yang ingin kita katakan, kekerasan seksual terhadap bisa dilakukan siapa saja dan termotivasi oleh macam-macam hal. Makanya, keluarga, lingkungan, dan sekolah harus saling mengawasi sehingga kekerasan seksual terhadap anak bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali.

Kita mengapresiasi seorang tetangga di Jantho yang berani melaporkan ke polisi tentang perbuatan laknat seorang ibu yang menjual anaknya kepada para lelaki hidung belang. Semoga, tetangga yang lain juga mau berpartisipasi mencegah kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak.

—————————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666