2015, Pemkab Tamiang Hapus Tenaga Kontrak
27 November 2014 - 22:59 WIB
SERAMBIFM.COM, KUALASIMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang pada 2015 akan menghapuskan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab setempat. Tenaga kontrak akan digantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang perekrutannya melalui proses seleksi.
Hingga tahun 2014 jumlah tenaga kontrak di Aceh Tamiang mencapai 2.472 dengan alokasi anggaran bayar gaji setiap tahunnya Rp 21 miliar lebih atau sekitar Rp 1,7 miliar setiap bulan.
Kondisi ini diungkapkan Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati di hadapan ribuan pegawai negeri dan kontrak pada apel akbar di lapangan Kompleks Perkantoran Pemkab setempat, Rabu (26/11). Menurutnya, salah satu program prioritas Pemkab Aceh Tamiang adalah reformasi birokrasi dalam membangun sumber daya aparatur yang professional dan bekinerja tinggi.
“Untuk itu dituntut kepada seluruh aparatur pemerintah untuk dapat meningkatkan kinerja dan kualitas kemampuan teknis secara handal dan professional guna mendukung kinerja penyelenggaraan pemerintahan,” harapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja tenaga kontrak, Bupati mengaku kecewa dengan semakin menurunnya tingkat kedisiplinan para tenaga kontrak, yang menyebabkan rendahnya kinerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban selaku aparatur pemerintah padahal pemerintah menaruh harapan besar terhadap mereka. “Saya perintahkan SKPK untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap tenaga kontrak yang melanggar disiplin,” tegasnya.
Selain itu, dalam membangun disiplin kerja tenaga kontrak,Pemkab Tamiang telah menyusun langkah kebijakan kedepan dengan memplotkan gaji tenaga kontrak pada satu rekening BKPP Aceh Tamiang, pengawasan melekat terhadap kinerja dan tingkat kedisiplinan, agar dapat terbangun kinerja yang handal dan berkualitas serta budaya kerja yang professional.
Karena itu, bupati berharap seluruh tenaga kontrak menunjukkan disiplin dan kinerja karena 2015 tenaga kontrak akan dihapuskan dan diganti dengan PPPK. (md)