News Update » Aceh Timur » News Update

Dua Bandar Ganja Diringkus Polisi

17 October 2014 - 15:23 WIB

SERAMBIFM.COM, IDI– Satuan Narkoba Polres Aceh timur berhasil meringkus dua orang bandar narkoba ditempat dan waktu berbeda. Dari kedua tersangka polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti ganja kering siap edar.

Awalnya polisi nmenangkap seorang pemilik daun ganja kering Hendra Junaifan (33) nelayan, warga Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur di tangkap polisi dirumahnya pada Kamis (16/10) malam, sekitar pukul 22.00 Wib.

Kapolres Aceh Timur AKBP Muhajir SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Raja Aminuddin Harahap S.Sos, kepada Serambifm.com,Jumat (17/10) mengatakan penangkapan terhadap tersangka, berawal informasi dari masyarakat kepada petugas bahwa ada seorang penjual ganja kering di Desa tersebut, berdasarkan informasi tersebut petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur, langsung meluncur ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.

“Dari hasil penangkapan tersebut disita barang bukti ganja kering sebanyak 1 Kg dari rumah tersangka, saat ini tersangka telah kita amankan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut” Kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Raja Aminuddin Harahap S.Sos, menambahkan, hasil dari pengembangan dari tersangka pertama petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur kembali menangkap Asnawi Bin M Salim (43) petani, warga Desa Dama Pulo Sa, Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur, tersangka ditangkap dirumahnya setelah dilakukan penggerebekan dan ditemukan barang bukti ganja sebanyak 7 Kg.

Asnawi kepada polisi memberikan keterangan bahwa dirinya memperoleh ganja tersebut dari Desa Nisam Antara, Lhokseumawe. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Aceh Timur guna untuk penyilidikan lebih lanjut. (Seni Hendri)