News Update » News Update » Pidie Jaya

Tersangka Korupsi SMP Unggul Pijay Diserahkan ke Jaksa

16 October 2014 - 14:08 WIB

SERAMBIFM.COM, MEUREUDU – Jajaran Reskrim Polres Pidie, Rabu (15/10) petang menyerahkan tersangka dan barang bukti (BB) kasus korupsi pembangunan asrama putra SMP Ungggul Cot Matang, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Meureudu.

Kapolres Pidie, AKBP Sunarya SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Ibrahim SH kepada Serambifm.com, Kamis (16/10/2014) penyerahan Barang Bukti (BB) dan dua tersangka bernama Abd bin MA (46) dan Hel bin SH (31) kepada Kejari Meureudu, Pidie Jaya, yang diterima oleh JPU setempat, T Hendra Gunawan SH.

“Penyerahan ini merupakan langkah hukum pada tahap kedua setelah sebelumnya, Rabu (23/7) lalu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan proyek asrama putra SMP Unggul Cot Matang, Kecamatan Trienggadeng, Pijay,” sebut Sunarya.

Ia mengatakan, pembangunan gedung asrama SMP Unggul Cot Matang, Terienggadeng, Pidie Jaya itu menelan dana Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun 2011 sebesar Rp 2,2 miliar. Dijelaskan kedua tersangka yang diserahkan itu masing-masing, Abd bin MA (46) yang tercatan sebagai Direktur CV Tunas Muda Mandiri dan berdomisili di Gampong Beurawe, Kota Banda Aceh. Selanjutnya, Hel bin SH (31) tercatat sebagai Direktur Prima Vera Konsultan dengan domisili Gampong Lam Ara Cut, Kecamatan Kuta Malaka, Aceh Besar. (*)