Podcast » Cakrawala

Moratorium Tambang adalah Opsi Terbaik

17 September 2014 - 21:55 WIB

KEKAYAAN sumber daya alam yang dimiliki Aceh, di satu sisi telah memberikan azas manfaat bagi upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan, yang patut disyukuri oleh segenap masyarakatnya. Namun, di sisi lain, proses eksplorasi dan eksploitasi hasil tambang yang tak terkendali dan terkontrol baik, ternyata kini mulai menimbulkan masalah serius bagi ekosistem dan lingkungan hidup kita.

Dalam beberapa pekan terakhir ini saja, misalnya, kita kerap disuguhkan dengan berbagai pemandangan dan informasi yang sangat mengkhawatirkan, terkait kerusakan ekosistem dan pencemaran lingkungan hidup kita itu. Sebagai contoh, matinya ikan secara massal di sungai Geumpang (Pidie) dan Krueng Teunom di Aceh Jaya baru-baru ini karena sungai yang menjadi habitatnya sudah tercemar oleh zat kimia berbahaya, yang diduga akibat penambangan emas di kawasan itu.

Meski demikian, rasanya tidak adil kalau pelaku pencemaran itu semata-mata diarahkan kepada para penambang rakyat, yang menggantungkan hidupnya dari hasil menambang logam mulia itu secara tradisional. Sebab, kebijakan pemerintah sendiri ternyata kerap tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan saat memberikan izin kepada para pengusaha tambang.

Seperti diberitakan harian ini, kemarin, dari 138 izin pertambangan yang ada di Aceh, 39 di antaranya diterbitkan oleh bupati tanpa rekomendasi gubernur. Padahal, menurut Qanun Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Alam, pemberian kuasa pertambangan bahan galian strategis (nonmigas) dan vital oleh bupati/wali kota setelah mendapat izin prinsip atau persetujuan gubernur.

Pengabaian ketentuan undang-undang oleh bupati/wali kota terkait penerbitan izin tambang tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan pada acara pertemuan Gubernur dengan LSM Aceh Center, Koalisi Peduli Hutan Aceh, dan LSM Pecinta Lingkungan Hidup, di Pendopo Gubernur Aceh, Senin (15/9) lalu.

Menurut Said ikhsan, izin tambang tanpa rekomendasi gubernur tersebut, kata Said Ikhsan tersebar di 11 kabupaten, yaitu Pidie 7 perusahaan, Aceh Timur 4, Aceh Tamiang 3, Aceh Tengah 9, Gayo Lues 3, Aceh Jaya 1, Aceh Barat 1, Nagan Raya 2, Aceh Barat Daya 4, Aceh Selatan 3, dan Aceh Tenggara 2 perusahaan. Rincian izin meliputi 20 izin tambang emas dan 19 izin tambang galena, batu bara, mangan, tembaga, dan bijih besi.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengatakan, Pemerintah Aceh dalam waktu dekat akan mengeluarkan instruksi gubernur tentang moratorium atau penyetopan sementara penerbitan izin tambang mineral, emas dan batu bara. Menurut Gubernur, nantinya yang boleh diterbitkan hanya izin tambang rakyat, berupa batu giok dan jenis tambang golongan C, itu pun setelah dilakukan pengkajian lingkungan.

Dikaitkan dengan terganggunya ekosistem dan kerusakan lingkungan sebagaimana yang kita khawatirkan itu, kita menilai bahwa moratorium izin tambang adalah satu opsi yang tepat dan terbaik saat ini, yang mestinya segera harus dilaksanakan. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin, kekayaan alam yang wajib pula kita wariskan kepada generasi berikutnya akan tergerus habis.

————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666