News Update » Aceh Barat » News Update

Jaksa Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Irigasi

2 September 2014 - 22:54 WIB

SERAMBIFM.COM, MEULABOH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Meulaboh, Aceh Barat, telah memperpanjang penahanan lima tersangka korupsi proyek irigasi Tui Saya di Kecamatan Sungaimas, Aceh Barat. Kelima tersangka tersebut ditahan oleh jaksa sejak 7 Agustus 2014, yang dititip di Lembaga Permasyarakat (LP) Meulaboh. Dugaan korupsi yang disangkakan, merupakan proyek ABPN-P 2011 dengan nilai kontrak Rp 3.710.764.000.

“Penahanan terhadap kelima tersangka itu sudah kami perpanjang hingga 20 hari, untuk merampungkan berkas perkaranya guna diteruskan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh,” kata Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution SH, Senin (1/9). Selain itu, tambahnya, hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Banda Aceh juga sudah turun, dengan jumlah kerugian negara 303.347.752.

Kajari mengatakan, pengusutan kasus ini dilakukan terhadap adanya laporan pengerjaan proyek yang tidak mencukupi volume. Sehingga dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, termasuk menurunkan tim ahli dari Unsyiah dan auditor dari BPKP untuk memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut.

Ia menyatakan, kelima tersangka saat ini masih ditahan di LP Meulaboh yang dilakukan sejak 7 Agustus lalu dan sudah diperpanjang masa penahanannya. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.(rizwan)