Hakim Vonis Mantan Kadispora Galus 5,5 Tahun
4 September 2014 - 21:05 WIB
SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menghukum mantan Kadispora Kabupaten Gayo Lues (Galus), Sayuti, dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, atau dapat diganti dengan kurungan tiga bulan.
Ia terbukti bersalah dan melakukan korupsi dalam proyek pembangunan Stadion Seribu Bukit Galus dan merugikan Negara Rp 529 juta lebih.
Putusan majelis hakim dalam sidang terakhir di PN Tipikor Banda Aceh, Rabu (3/9) lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim Kejari Blangkejeren pada sidang sebelumnya, yaitu 6,5 tahun penjara.
Sementara pelaksana lapangan proyek pembangunan Stadion Seribu Bukit Galus, Siaruddin dihukum enam tahun, sedangkan tim JPU menuntutnya delapan tahun sepuluh bulan penjara.
Majelis hakim yang diketuai Muhifuddin SH dan hakim anggota Hamidi Djamil SH serta Zulfan Effendi SH secara bergantian membacakan putusan tersebut. Pertama giliran Sayuti yang duduk di kursi pesakitan. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Serta hal yang meringankan terdakwa selama persidangan bersikap sopan, dan tidak menyulitkan proses sidang.
“Sayuti dinyatakan bersalah dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta,” kata Muhifuddin.
Terkait dengan putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa Hendrawan Sofyan SH mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan majelis hakim tersebut.(mawaddatul husna)