News Update » Aceh Timur » News Update

Gajah Mati, Polisi Periksa Empat Saksi

10 September 2014 - 22:34 WIB

SERAMBIFM.COM, IDI – Aparat Polres Aceh Timur terus menggencarkan penyelidikan atas kematian dua ekor gajah yang diduga karena diracun di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (7/9). Polisi juga sudah memeriksa empat saksi. Sementara itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh sudah mengautopsi bangkai gajah dan mengambil sampel organ tubuhnya untuk diperiksa.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir SIK MH kepada Serambi, Selasa (9/9) mengatakan, keempat saksi yang sudah dimintai keterangannya itu semuanya karyawan PT Dwikencana Semesta.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Muhajir SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Budhi Nasuha Waruwu menambahkan, pihaknya juga sudah turun ke lokasi bersama petugas BKSDA Aceh untuk mengautopsi bangkai gajah tersebut. “Tim BKSDA sudah mengambil sampel dan akan memeriksa untuk proses peyelidikan,” kata Iptu Bhudi.

Dari hasil analisis Tim BKSDA, terungkap bahwa salah satu gajah yang mati itu, betina. Malah sedang hamil. “Jika tidak keburu mati, tak lama lagi diperkirakan akan melahirkan,” kata Iptu Budi.

Ditanya siapa nama saksi yang diperiksa, Iptu Bhudi mengaku tidak hapal nama-nama mereka. Namun, ia mengakui terus memeriksa para saksi secara maraton.

Ia tambahkan, karena hanya satu gajah yang jantan di antara dua gajah yang mati itu, maka gading yang diduga diambil pemburu setelah kematian gajah itu hanyalah sepasang, yakni dari gajah jantan. Sedangkan gajah betina hanya memiliki taring.

“Ruang lingkup pemeriksaan kita mulai dari titik pertama ditemukan gajah mati, kemudian bangkainya dipindahkan, sampai dengan hilangnya gading gajah tersebut,” pungkas Iptu Bhudi Nasuha.

Sebelumnya diberitakan, Tim Polres Aceh Timur, Senin (8/9) turun ke Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, mengusut kasus matinya dua ekor gajah jantan di desa itu, Minggu (7/9). Dari hasil identifikasi di lapangan disimpulkan bahwa kedua gajah itu mati karena diracun.

Sementara itu, Polres Aceh Barat telah menyerahkan sebelas warga dari Pante Ceureumen dan Kaway XVI dalam kasus dugaan pembunuhan gajah, April lalu, kepada Kejaksaan Negeri Meulaboh.

Selain tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti. Sedangkan seorang lagi selaku pembeli gading gajah, hingga kemarin masih buron.

Berdasarkan data yang diperoleh Serambi, Selasa kemarin, sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dolah (62), Bantan (52), Ponijan (49), Zakaria (42), dan Minim (30), kelimanya warga Seumara, Pante Ceureumen. Selain itu, Husen (51), warga Krueng Beukah, Pante Ceureumen, Ibrahim (42), warga Seumantok, Pante Ceueeumen, Bustami (57) warga Teuping Panah, Kaway XVI, Efeendi (43), warga Teuping Panah, Kaway XVI, Hamdani (42) warga Seumantok, Pante Ceureumen, dan M Yunus (62), warga Meunuang Kinco, Pante Ceureumen.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Faisal Rivai melalui Kasat Reskrim, AKP Haris Kurniawan kemarin mengatakan, berkas perkara terhadap kasus pembunuhan gajah itu sudah lengkap dan sudah tersangkanya bersama barang bukti sudah diserahkan ke jaksa untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Meulaboh.

Kajari Meulaboh, Mara Ongku Nasution yang ditanyai kemarin mengakui bahwa tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. “Segera kita teruskan ke pengadilan,” katanya.(Yusmadi Yusuf)