News Update » Bireuen » News Update

Polisi Tangkap Enam Tersangka Pembunuh

29 August 2014 - 19:47 WIB

SERAMBIFM.COM, BIREUEN – Kerja keras anggota Polsek Gandapura dan Polres Bireuen selama 3 x 24 jam membuahkan hasil. Enam pelaku penembakan dan penganiayaan yang menyebabkan nyawa Yusrizal Yusuf (34) melayang, berhasil ditangkap di sejumlah tempat.

Kapolres Bireuen, AKBP M Ali Kadhafi SIK kepada SerambiFM, Kamis (28/8) sore mengatakan, penangkapan itu diawali dari pemeriksaan sejumlah saksi, barang bukti, serta keterangan pendukung lainnya yang didapat penyidik di lokasi kejadian.

Akhirnya, enam orang yang diduga menembak kemudian menganiaya korban hingga sampai ajalnya pada Selasa (26/8) malam lalu di Desa Paya Rangkuluh, Kecamatan Kutablang, Bireuen, itu berhasil diamankan dari sejumlah tempat dalam rentang waktu sejak Kamis dini hari sampai sore kemarin.

Tim penyidik juga mendapatkan barang bukti berupa dua selongsong peluru senjata laras panjang dan satu proyektil saat dilakukan olah tempat kejadian untuk kali kedua, Rabu sore. Tempat kejadian itu berbatasan dengan Desa Paloh Kanye Kunyet, Gandapura, Bireuen.

Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bireuen, AKP Jatmiko SH menambahkan, keberhasilan menangkap para pria yang diduga pelaku pembunuhan itu tidak terlepas dari informasi warga yang membantu petugas di lapangan.

Awalnya, seorang warga Makmur berinisial Sai bin Muk alias Sibruk dimintai keterangan di Mapolres Bireuen pada Rabu siang. Hasil pengembangan dari keterangannya, tim penyidik menggelar kasus di ruang rapat Mapolres Bireuen menegakkan sejumlah praduga dan menganalisis berbagai kemungkinan. Dari sanalah kemudian satu per satu tersangka berhasil diringkus.

Menurut Kapolres, keenam tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres. Mereka adalah Sam bin Gani alias Samson (29), Saif bin Ram alias Mata (28), warga Leubu Mee, dan Saif bin Muh alias Bruek (42), warga Leubu Kuta Barat, Kecamatan Makmur. Kemudian, Ef alias Koboi (46), warga Pante Ara, Jum bin AG alias Ag (34), warga Gampong Raya, Peusangan, dan Juf bin Jm (37), warga Paya Rangkuluh, Kutablang, Bireuen.

Saat diperiksa di mapolres, penyidik menanyakan dari mana senjata laras panjang yang mereka gunakan itu diperoleh. Penyidik menduga, korban ditembak dari jarak dekat menggunakan senjata api laras panjang. “Setelah ditembak, korban dianiaya dan dibiarkan sekarat di lokasi. Karena selain gelap, juga jauh dari rumah warga, sehingga korban kehabisan darah dan meninggal dalam penanganan medis di Puskesmas Gandapura,” ujar Kapolres Bireuen.

Berkaca pada situasi di lokasi kejadian terindikasi bahwa korban sempat melawan, kemudian dibiarkan tersungkur begitu saja sampai akhirnya datang warga membantu korban. Ia dilarikan ke rumah sakit. Adapun motif dari tindak kejahatan ini diduga menyangkut utang. Namun demikian, tim penyidik akan memeriksa lebih lanjut enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.(Yusmandin Idris)