News Update » Kutaraja » News Update

Pemerintah Aceh Diminta Terbuka Terkait Dana Migas

27 August 2014 - 19:56 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh diminta untuk terbuka terkait penerimaan daerah yang disumbangkan dari sektor industri ekstraktif yang terdiri atas dana bagi hasil pertambangan umum, migas, kehutanan, dan perkebunan. Keterbukaan tentang penerimaan yang diperoleh pemerintah itu harus dipublikasi melalui website.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Gerakan Anti Korupsi Aceh (GeRAK), Askhalani kepada Serambi, Selasa (26/8) usai workshop capacity building bertema tata kelola dan perhitungan aliran penerimaan, serta dana bagi hasil sektor industri ekstraktif berbasis lahan dan hutan, selama dua hari (25-26 Agustus), di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.

“Keterbukaan publik ini dapat memberi keuntungan bagi pemerintah Aceh dalam mendorong keterbukaan publik, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Askhalani menambahkan, rekomendasi lain yang dihasilkan dari kegiatan tersebut di antaranya, pemerintah didorong untuk membuka akses bagi publik guna memantau proses penerimaan daerah yang disumbangkan. Yaitu dari industri ekstraktif berupa pertambangan umum, kehutanan maupun perkebunan.

Adapun peserta kegiatan bekerja sama Publish What You Pay Indonesia ini diikuti perwakilan dari GeRAK, Walhi, Mata, Sekolah Anti Korupsi, JKMA, Haka, rumoeh transparansi, dan KPHA.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk membangun pemahaman yang lebih baik terkait kebijakan, dan tata kelola sektor ekstraktif. (Mawaddatul Husna)