Potensi Korupsi di Balik Temuan BPK
18 June 2014 - 21:00 WIB
Laporan keuangan Provinsi Aceh tahun 2013 tak mengalami kemajuan atau perbaikan dibanding tahun 2012 sehingga tidak mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI. Kali ini Aceh kembali mengantongi opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2013 dengan menyisakan banyak catatan dan pertanyaan.
BPK masih menemukan ketidakpatuhan Pemerintah Aceh terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran sehingga laporan keuangan Aceh tidak menjadi lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Catatan penting BPK Perwakilan Aceh untuk tahun 2013 adalah adanya Rp 851 miliar dana hibah yang teralokasi dalam APBA 2013 yang belum dipertanggungjawabkan. Dalam resume singkat laporan hasil pemeriksaan (LHP) APBA 2013 yang dibacakan di Gedung DPRA, ada 16 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) penyalur dana hibah yang belum mempertanggungjawabkannya sesuai prosedur.
Seperti disiarkan harian ini kemarin, BPK juga menyampaikan banyak “catatan” kepada Gubernur Zaini Abdullah terkait pengelolaan keuangan serta pelaksanaan pembangunan. Yang juga masih dipersoalkan adalah selisih kas tahun 2012 senilai Rp 33,5 miliar yang belum tuntas sampai Juni 2014. “Ini pun harus bisa diselesaikan, supaya tidak menjadi penghalang untuk mendapatkan predikat WTP pada LHP APBA 2014 nanti,” kata pejabat BPK.
Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, Pemerintah Aceh dapat memahami “catatan” BPK RI terhadap hasil pemeriksaan APBA 2013 yang masih terdapat kelemahan dalam pengelolaan keuangan. Zaini juga berjanji terus memperbaikinya sehingga ke depan akan mendapat penilaian yang lebih baik.
Terhadap persoalan itu, aktivis LSM antikorupsi ternyata melihatnya bukan masalah sederhana yang boleh diabaikan. Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, DPRA perlu mengusulkan hasil temuan BPK Perwakilan Aceh itu kepada BPK RI untuk diaudit investigasi.
DPRA tidak boleh pasif atau menunggu penyelesaian dari SKPA. Dewan harus lakukan kontrol terhadap penyelesaian temuan BPK. Misalnya, soal uang kas yang selisih pada tahun 2012 sebesar Rp 33,5 miliar, baru dikembalikan Rp 8,8 miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai penanggung sementara.
Anehnya, uang kas daerah yang hilang itu cukup besar, tapi Pemerintah Aceh membuat surat penanggungan sementara kepada mantan pemegang kas. Seharusnya, sudah ditetapkan penanggung tetapnya atas hilangnya dana kas sebesar Rp 33,5 miliar itu.
Apapun kendala yang dialami Gubernur Zaini Abdullah dan Wagub Muzakir Manaf, kenyataan hari ini pengelolaan dan pengawasan realiasi APBA masih lemah. Ini sesuatu yang sangat memprihatinkan. Sebab, jika kondisi seperti ini terus berlarut-larut, maka jumlah uang daerah atau negara yang dihabiskan secara tidak prosedural akan semakin banyak. Apalagi, kasus-kasus yang sudah telanjur terjadi, pelakunya tak pernah dimintau pertanggungjawaban hingga tuntas.
—————————————————————–
Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666