Podcast » Cakrawala

Usut Tuntas Penjualan Bayi

12 May 2014 - 19:31 WIB

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh berhasil mengungkap praktik penjualan bayi yang diduga melibatkan seorang perempuan Aceh berinisial M (59) yang mengaku berasal dari Aceh Jaya. Perempuan itu diringkus beberapa hari lalu di Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sedangkan seorang bayi yang sempat dijual pelaku sudah ditemukan dan diambil polisi dari pembelinya juga di desa yang sama, Sabtu (10/5) lalu, sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia kemarin.

Terus terang, sebagai warga “negeri syariat” kita kaget mendengar kabar seperti ini terjadi di Aceh dan melibatkan perempuan Aceh pula. Dulu rasanya kisah seperti ini hanya mungkin terjadi di Jawa, Medan, atau tempat lainnya. Tapi kini sudah ada pula perempuan Aceh yang nekat menjadikan penjualan bayi sebagai lahan bisnisnya.

Hal yang lebih mengagetkan lagi, tersangka mengaku sudah tiga kali menjual bayi. Pertama pada tahun 2012, selebihnya pada tahun 2014. Per bayi dia jual dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 5 juta.

Tindakan ini sungguh menikam nurani dan rasa kemanusiaan kita. Si pelaku hanya memenangkan dorongan primitif yang liar pada dirinya dengan prinsip “yang penting untung”. Ia tak lagi peduli bahwa “praktik khas zaman jahiliah” itu sungguh tak pantas lagi dipraktikkan pada abad modern ini. Bayi tetaplah manusia dan bukan komoditas dagangan. Jadi, kalau ia tak pernah merasa bersalah dan berdosa atas apa yang ia perbuat, maka kepada orang-orang seperti ini pantas kita pertanyakan ke mana perginya nurani dan akal sehatnya?

Tapi di sisi lain, penjualan bayi biasanya tidak berdiri sendiri. Ada prakondisi dan faktor lain yang memungkinkan praktik ini terjadi. Misalnya, banyak bayi yang lahir dari hasil hubungan luar nikah. Atau keluarga kurang mampu telanjur memiliki banyak anak sehingga tak mampu menafkahi. Juga ada wanita bersuami tapi tak menginginkan bayinya. Semua ini adalah lahan yang subur bagi praktik jual beli bayi.

Oleh karenanya, Polresta Banda Aceh kita harapkan mengusut tuntas kasus ini sehingga terungkap siapa saja yang terlibat, mengingat bisnis penjualan bayi jarang melibatkan aktor tunggal. Selain itu, ulama pun sebagai penjaga moral umat perlu memfatwakan bahwa hukum menjual bayi itu haram dan sangat merendahkan derajat kemanusiaan. Marilah kita pupuk nilai-nilai dan penghargaan terhadap kemanusiaan bahwa manusia dalam bentuk bayi pun tetap tak boleh diperjualbelikan. Sadarlah bahwa selain berdosa besar, perbutan ini diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kontrol masyarakat juga perlu ditingkatkan, sebab kalau pengawasan masyarakat melemah, maka pelanggaran atas berbagai norma, makin mudah terjadi, bahkan mungkin terjadi dalam durasi yang lama.

Bagi warga Aceh, kasus ini sensitif dan penting. Jadi, tak boleh dipandang remeh. Apalagi bila setelah diusut nantinya, satu kasus ini ternyata hanyalah sepotong “puncak gunung es” yang sebetulnya mewakili banyak kasus serupa yang terpendam di bawahnya.

———————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666