News Update » Aceh Utara » News Update

Polisi Amankan 9 Ton Kayu Ilegal

1 May 2014 - 15:53 WIB

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap empat pria yang terlibat dalam penjualan kayu hasil perambahan secara ilegal di kawasan hutan Lhoksukon, Aceh Utara. Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda, Senin (30/4). Polisi juga menyita sembilan ton lebih kayu olahan jenis meranti yang diduga tak berizin.

Keempat pria itu adalah M Yusuf (39) warga Desa Mancang, Kecamatan Lhoksukon, Sudarman (29) sopir asal Hagu Selatan dan Nazaruddin (23) kernet asal Desa Teumpok Teungoh, Banda Sakti Lhokseumawe, serta Abdullah (39) warga Desa Trieng, Cot Girek.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Gatot Sujono melalui Kasat Reskrim, Iptu Mahliadi menjelaskan, Ke empat tersangka sekarang masih kita amankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan.

“Dalam kasus ini, kami sudh periksa sejumlah saksi. Kita masih mengembangkan kasus itu, karena tak tertutup kemungkinan masih ada kayu hasil perambahan hutan yang di kawasan Lhoksukon,” katanya.(jf)