Podcast » Cakrawala

Lebih Bijak Berplat BL

6 May 2014 - 18:31 WIB

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh, Kombes Pol Drs Syamsul Bahri MM, memberlakukan kebijakan baru terhadap kendaraan-kendaraan berplat non BL (kendaraan dari luar Aceh), seperti BK (Sumatera Utara) atau B (Jakarta). Pemilik kendaraan non BL, mulai bulan ini tak perlu lagi melapor ke pihak kepolisian di Aceh.

Menurut Syamsul, kebijakan kendaraan non BL wajib lapor sudah tidak tepat lagi diterapkan di Aceh. Sebab Aceh sudah aman dan semakin kondusif. “Kecuali status Aceh masih konflik. Kendaraan non BL perlu melapor karena masuk dalam wilayah yang sedang bergolak. Tapi, sekarang bukan konteksnya lagi mobil-mobil non BL itu wajib lapor,” kata Syamsul.

Dirlantas Polda Aceh ini berharap, setelah kebijakan ini diberlakukan di Aceh, kendaraan-kendaraan berplat BL yang keluar dari Aceh dan masuk ke daerah lain di Indonesia, sedianya juga tak perlu lagi dikenakan wajib lapor. “Sebab, semua plat itu dalam proses pengesahannya tetap mengacu pada satu Undang-undang.”

Pejabat-pejabat lalu lintas dan anggota polisi di 23 Polresta dan Polres di kabupaten/kota di Aceh tentu harus segera memulai merealisasi kebijakan baru tersebut. Sebab, bila nanti ada laporan dari masyarakat tentang masih adanya oknum polisi yang memberlakukan wajib lapor, maka akan ada tindakan. Untuk itu, Ditlantas Polda Aceh telah membuka nomor pengaduan terhadap berbagai persoalan lalu lintas di 082160022222, pihaknya juga menyebarluaskan PIN Blackberry yakni 2b6f5fca. “Semua laporan sms atau broadcast Blackberry yang masuk ke Ditlantas pasti ditindaklanjuti.”

Itu tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat, utamanya para pemakai kendaraan ber-plat luar Aceh yang selama ini direpotkan dengan wajib lapor. Tapi, di sisi lain, berlama-lama bertahan dengan plat luar Aceh juga tidak terpuji. Memakai jalan, jembatan, serta fasilitas umum lainnya di Aceh, tapi membayar pajak di luar Aceh. Memang tidak salah, tapi kurang elok bila dilihat dari sisi kontribusi untuk daerah.

Kemudian, hal yang paling menjadi keluhan para pemakai kendaraan bermotor, terutama mobil pribadi maupun umum, justru yang berplat Aceh. Sudah bertahun-tahun masalah ini tidak selesai. Mobil-mobil pribadi atau atau angkutan umum berplat Aceh, jika keluar daerah, khususnya masuk wilayah Sumatera Utara selalu menjadi incaran oknum-oknum aparat untuk “diperas” dengan berbagai dalih.

Karenanya, masalah ini kita berharap bisa dileselesaikan secara tuntas. Kalau perlu, Kapolda Aceh dan Gubernur menghadap Kapolri. Dan, kita bersyukur juga Kombes Syamsul Bahri telah berjanji akan berkoordinasi intens dengan pihak kepolisian di provinsi itu. “Intinya sesuatu hal yang baik itu harus kita yang mulai. Kalau kita sudah mulai berubah, maka tidak tertutup kemungkinan yang lain juga akan mengikutinya. Karena, yang kita lakukan ini semua ada dasar hukumnya.”

Ya, harapan kita semua warga pemilik kendaraan berplat apapun akan tetap nyaman berkendaraan di mana saja. Namun demikian, para pemilik kendaraan juga harus ingat falsafah “di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung”. Artinya, kalau kendaraan itu dipakai di Aceh, maka bayar pajak sebaiknya di Aceh. Ya, otomatis harus berplat BL, kan?

———————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666