Dilepas dari LP, Feri Ditangkap Edar Sabu
1 May 2014 - 16:17 WIB
SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Napi kasus sabu-sabu, Feri Asirien (25) yang dilepas oknum petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh pada Senin (28/4) pagi, ditangkap di Gampong Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh pada hari itu juga sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, penangkapan ini bukan karena laporan pihak LP Banda Aceh melainkan karena laporan warga bahwa Feri ingin menjual sabu-sabu.
Informasi ini awalnya diperoleh SerambiFM dari sejumlah sumber. Direktur Ditnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol Trapsilo mengatakan, personel Ditnarkoba Polda Aceh langsung bergerak ke Alue Naga seusai menerima laporan bahwa ada pria yang ingin menjual sabu-sabu di gampong tersebut.
“Ternyata benar, saat ditangkap di gampong itu ia mengantongi sabu-sabu yang diperkirakan hendak dijualnya,” kata Trapsilo didampingi Wadir Narkoba, AKBP Sigit Kusmardjoko.
Direktur Ditnarkoba menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti sabu itu ketika ditimbang beratnya 4,7 gram. Tersangka yang kini ditahan di Mapolda Aceh dibidik melanggar Pasal 12 UU Narkotika.(sal)