Podcast » Cakrawala

“Wasit” Bikin Kemelut

10 April 2014 - 22:49 WIB

Harian ini edisi kemarin, 9 April 2014 menyajikan dua berita penting terkait pelaksanaan pemilu legislatif 2014 ini. Pertama adalah soal “tertangkap basah” Ketua KIP Aceh Timur, Ismail SAg, yang sendirian mengendarai mobil double cabin bermuatan kotak suara dan kertas suara. Ia kemudian dihentikan pihak kepolisian karena membawa logistik pemilu tersebut tanpa pengawalan sehingga memunculkan kecurigaan.

Ismail mengakui membawa surat suara tanpa didampingi petugas polisi memang tindakan menyalahi. Namun, hal itu dilakukan karena penyaluran surat suara terdapat kelebihan dan kekurangan di sejumlah wilayah PPK. Bahkan, katanya, kotak yang ditemukan juga kotak rusak. “Saya hanya membawa pulang lima kotak rusak dan ada lebih seribu surat suara yang harus segera didistribusikan ke beberapa PPK,” ujar Ismail.

Ia dihentikan polisi sekitar pukul 06.30 WIB ketika dalam perjalanan pulang ke rumah. Menurut Ismail, kasus tersebut sudah diselesaikan dengan pihak kepolisian dan surat suara yang masih utuh itu dikembalikan ke KIP Aceh Timur.

Kabar penting kedua adalah, Partai Nasional Aceh (PNA) Aceh Utara, melaporkan Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Banda Baro, Tajuddin ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Utara karena berkampanye di facebook (FB) pada masa tenang. Tajuddin juga membenarkan akun facebook “Taju Hansair” adalah miliknya dan sudah dihapus. “Itu benar memang akun saya, saya khilaf, dan kalimat itu bukan untuk mempengaruhi masyarakat, saya hanya menulis iseng-iseng, karena saya pikir tak akan jadi begini,” ujarnya.

Tajuddin juga meminta maaf dan jika karena menulis hal itu bisa dianggap tidak netral, dirinya siap mengundurkan diri dari PPK.

Ketua Panwaslu Aceh Utara, Ismunazar, menyatakan, jika benar itu dilakukan penyelenggaran pemilu, jelas menyalahi kode etik. “Bunyi seperti itu, jelas kampanye, karena dia menulis nama caleg dan partai dan juga meminta dukungan. Sebab, di media jejaring sosial juga tidak boleh berkampanye di masa tenang,” katanya.

Ya, yang jelas, apapun tujuan Ketua KIP Aceh Timur dan seorang PPK di Aceh Utara itu, mereka memang seudah berlaku tidak etis bahlan curang sebagai “wasit” yang seharisnya menjadi pengadil yang netral. Dan, wajar pula jika banyak pihak berprasangka buruk bahkan kehilangan kepercayaan kepada mereka.

Oleh sebab itu, kita tak mau ikut-ikutan berprasangka buruk kepada mereka, tapi kita ingin Ismail dan Tajuddin “diadili” oleh Panwaslu untuk kemudian diklarifikasi kepada publik, apakah mereka masih layak duduk di jabatannya atau tidak. Ini penting demi menjaga mutu pesta demokrasi.

Yang jelas keduanya sudah melakukan pelanggaran etika. Itu artinya, Ismail dan Tajuddin mestinya mendapat sanksi. Nah, yang menjadi pertanyaan kita, siapakah yang secara serius akan mau mengusut kedua kasus “wasit bikin kemelut” ini hingga tuntas. Sebab, pada akhirnya publik ingin tahu sanksi apa yang diterima kedua pelanggar aturan dan etika pemilu itu?

————————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666