News Update » Kutaraja » News Update

Polda Aceh belum Terima Pelimpahan Kasus Pascapemilu

22 April 2014 - 23:30 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Polda Aceh, hingga Selasa (22/4), belum menerima satu pun pelimpahan kasus dugaan pidana pemilu, pascapemungutan suara 9 April 2014 lalu.

“Belum ada kasus (pidana pemilu) yang dilapor oleh panitia pengawas pemilu ke Gakkumdu. Kalau sebelum pencoblosan ada beberapa kasus dan sudah ditindaklanjuti. Tapi berkaitan dengan pencoblosan atau sesudah pencoblosan belum ada yang dilapor,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi kepada Serambi di Banda Aceh.

Kapolda mengakui menerima sejumlah laporan via sms dan lisan terkait dugaan kecurangan dari beberapa caleg dan petinggi partai. Menurut laporan, kecurangan-kecurangan itu terjadi saat pencoblosan atau pun saat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten.

“Saya katakan, polisi tidak bisa menindaklanjuti karena itu kewenangan penyelenggara pemilu (KIP dan Panwas). Kita baru bisa menindaklanjuti jika sudah dilimpahkan ke Gakkumdu,” kata Kapolda.(nal)