Podcast » Cakrawala

Hargailah Masa Tenang

8 April 2014 - 18:30 WIB

Ingar-bingar kampanye terbuka dalam rangka pemilihan anggota legislatif 2014, sudah berakhir terhitung pukul 00.00 wib,sabtu, 5 april 2014 sejak digeber mulai tanggal 16 maret lalu.

Sebagaimana diberitakan serambi, ahad kemarin, partai-partai politik, termasuk partai aceh telah mengakhiri kampanye akbarnya di beureuneun dan bireuen, sedangkan partai nasional aceh memilih lhoknga, aceh besar,sebagai tempat kampanye terakhir. Ini tahapan yang menandai bahwa fase kampanye sudah berakhir.

Di masa tenang yang hanya tiga hari ini,bukan saja kampanye terbuka yang tak diperbolehkan oleh regulasi pemilu dan penyelenggara pemilu, tapi juga semua bentuk kampanye yang menggunakan alat peraga, kampanye dialogi, kampanye dalam bentuk iklan di media massa, termasuk kampanye dalam bentuk lain baik itu via sms, bbm, e-mail, facebook dan sosial media lainnya.

Demikian pula halnya dengan kampanye diam-diam untuk, katakanlah, mengutus kurir melakukan “serangan fajar” secara door to door dengan niatan transaksi politik.

Ingatlah bahwa euforia kampanye pemilu sudah berakhir, demikian pula aspek entertain dari sebuah panggung kampanye.
Jadi hargailah masa tenang yang singkat ini.

Berilah waktu rehat bagi calon konstituen untuk bebas sejenak dari gempuran doktrin ataupun bujuk rayu para politikus, Caleg, juru kampanye, dan tim sukses caleg DPRK,DPRA,DPR-RI dan DPD RI yang gigih menjajakan bahwa diri atau jagonyalah sosok yang amat pantas untuk dipilih.

Marilah kita beri ruang impresif bagi calon pemilih,untuk secara leluasa merenung sejenak sebelum memutuskan siapa yang akan dia pilih, sebagai wakilnya di tingkat kabupaten-kota, provinsi, maupun untuk duduk sebagai wakil rakyat dan wakil daerah, di senayan kelak.

Konsekuensi dari masa tenang ini, bukan saja membatasi para caleg, tapi petugas kampanye pun dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk.

A. Tidak menggunakan hak pilihnya.

B. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.
C. Memilih caleg dari parpol tertentu dan-atau memilih calon anggota dpd tertentu.

Ingat, tindakan ini melanggar pasal 84 undang-undang nomor 8 tahun 2012. Demikian pula terlarang menayangkan iklan kampanye politik di media massa cetak dan elektronik pada masa tenang, sebagaimana diatur dalam pasal 82 huruf e uu nomor 8 tahun 2012.

Bila perbuatan ini dilakukan pada masa tenang, maka siap-siaplah menghadapi ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

Setiap orang yang dengan sengaja kampanye di luar yang telah ditetapkan waktunya, diancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta.

Jadi, sekali lagi,demi kemaslahatan bersama,demi terhindar dari jerat hukum, mari kita hormati masa tenang ini.

Bersihkan seluruh alat peraga kampanye dari ruang publik.tahan diri untuk tak melakukan money politics.

Kemudian, jangan nodai masa tenang dengan tindakan destruktif yang membuat pemilu kita berkurang kualitasnya. semoga.

——————————————————————————————

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666