Podcast » Talkshow

“PENYALAHGUNAAN WEWENANG, JABATAN DAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA”

25 March 2014 - 18:25 WIB

Foto T_Show Bawaslu1     SEJALAN  dengan amanat konstitusi, Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan Rakyat, sekaligus sarana aktualisasi partisipasi masyarakat sebagai pemegang kedaulatan dalam penentuan jabatan publik.

Oleh karena itu, tujuan Pemilu itu sendiri tidak lain adalah untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip demokratis, dengan cara memilih calon Legislatif baik tingkat pusat maupun daerah secara konstitusional, demokratis dan akuntabel. Dalam perspektif demokrasi, Pemilu harus berjalan sesuai prinsip keadilan, kejujuran, transparansi, partisipasi, dan persamaan hak. Pemilu juga harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara moral, politik, maupun hukum (akuntabilitas).

Namun pelaksanaan pesta demokrasi itu kerap dinodai oleh pelanggaran – pelanggaran hingga rekayasa dengan segala cara oleh pihak tertentu untuk dapat menangkan pemilu. Salah satu bentuk pelanggaran yang sangat rawan terjadi adalah penyalahgunaan wewenang, jabatan dan fasilitas Negara oleh pejabat Negara yang berasal dari kader partai, hal dikarenakan adanya dorongan dan keinginan untuk memenangkan calon maupun partai tempat dia bernaung, agar keinginan tersebut tercapai sering kali mereka memanfaatkan jabatan dan kekuasaan yang mereka miliki, bentuk penyalahgunaan jabatan bisa macam-macam, mulai yang paling sederhana sampai ke kategori korupsi menurut UU Tindak Pidana Korupsi. Misalnya, menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan kampanye, mengerahkan pegawai negeri sipil atau bawahan (kepala dinas,camat dan kepala desa) untuk mendukung peserta pemilu tertentu, menyusun program populis seperti pembagian uang tunai kepada kelompok masyarakat tertentu pada menjelang dan saat kampanye hingga penggunaan dana APBD/APBN untuk pembiayaan kampanye. Meskipun peraturan perundang-undangan untuk itu sudah ada, keterlibatan aparat pemerintahan masih kerap muncul.

Namun demikian sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan, tentu tidak bisa dibiarkan. Karena hal itu akan merusak proses pemilu dan merugikan hak konstitusional masyarakat, mengganggu tatanan sosial sebagai akibat munculnya konflik horizontal, dan terkurasnya anggaran negara secara percuma. Bahkan di atas semuanya, menurunkan kualitas demokrasi yang saat ini begitu serius dijaga dan ditingkatkan.

—————————————————————————————–

Dengarkan Talkshow Interaktif

Hari : Selasa, 25 Maret 2014
Tema : “PENYALAHGUNAAN WEWENANG, JABATAN DAN FASILITAS NEGARA DALAM PEMILU OLEH PEJABAT NEGARA”

Nara Sumber :
1. DR. Muklir, S.Sos., SH., M.AP (Pimpinan Bawaslu Aceh)
2. Alfian (Koordinator MaTA )

Host : Rhyan Abdilla

Selengkapnya dengarkan Podcast dibawah :