Podcast » Cakrawala

‘Lex Specialis’ Mestinya Membuat Kita Semakin Bijak

19 March 2014 - 19:33 WIB

KEPRIHATINAN dan kekhawatiran masyarakat terhadap kondisi Aceh belakangan ini, ternyata tak luput dari amatan TNI selaku aparatur pertahanan dan ketahanan negara. Ini setidaknya tercermin dari pernyataan Pangdam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Pandu Wibowo, yang menyebutkan bahwa kondisi Aceh cenderung memanas menjelang pemilu sebagai sesuatu yang kurang pantas untuk pesta demokrasi.

Seperti dilaporkan dalam berita utama harian ini kemarin, terkait dengan pemilu legislatif 2014 yang tinggal menghitung hari itu, Pangdam IM menegaskan bahwa upaya merebut hati rakyat bukanlah dengan cara-cara yang didasarkan pada tekanan, teror atau intimidasi. “Jangan hanya kejar target…,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Pangdam IM yang mengaku hampir sebagian besar karier militernya dijalani di Aceh, menyitir pula beberapa istilah yang pasca-MoU Helsinki kerap digunakan oleh pihak legislatif dan eksekutif di Aceh. Di antaranya, istilah siat teuk, yang jika diucapkan oleh pejabat, menurutnya salah dan fatal.

Istilah lain yang juga tak luput dari nalar kritis Pangdam IM itu adalah kata-kata lex specialis. Istilah hukum yang selengkapnya berbunyi lex specialis derogat legi generalis itu, paling sering diucapkan oleh pejabat Aceh baik di jajaran legislatif maupun eksekutif, ketika berhadapan dengan aturan-aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. “Sikit-sikit lex specialis, sikit-sikit lex specialis,” ujar Pangdam dengan nada tinggi.

Menurut Pangdam, TNI juga bisa menggunakan lex specialis yang sangat berguna untuk seluruh rakyat Aceh, termasuk dalam hal menentukan (memilih) wakil-wakil mereka yang akan duduk di legislatif. Bahkan, kalau terpaksa, pihaknya bisa minta bantuan (tambahan pasukan) ke pusat. “Tetapi itu sangat tidak kita harapkan. Aceh untuk Aceh,” katanya.

Dengan demikian, terkait asas huku lex specilis itu, hal yang perlu kita pertanyakan adalah apa, di mana, dan kapan istilah tersebut sebaiknya kita gunakan? Asas lex specialis derogat legi generalis adalah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Menurut Bagir Manan dalam bukunya “Hukum Positif Indonesia”, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex specialis, yaitu: Pertama, ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut;

Kedua, ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis (undang-undang dengan undang-undang), dan; Ketiga, ketentuan-ketentuan lex specialis harus berada dalam lingkungan hukum (rezim) yang sama dengan lex generalis. Kitab UU Hukum Dagang dan Kitab UU Hukum Perdata sama-sama termasuk lingkungan hukum keperdataan.

Dengan demikian, seperti yang diharapkan Pandam IM, istilah lex specialis tersebut jangan hanya dipakai pada pada hal-hal yang sifatnya menguntungkan saja. Sementara jika tidak menguntungkan, pakai aturan atau asas lex generalis. Karena itulah, dengan adanya asas lex specialis itu mestinya membuat kita semakin lebih bijaksana.

—————————————————————

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666