Podcast » Cakrawala

Honorer Bodong Rekayasa Pejabat

27 March 2014 - 21:45 WIB

Setelah bekerja dari tanggal 11-24 Maret 2014, Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tamiang menemukan 44 surat keputusan (SK) bodong dari 672 tenaga honorer Aceh Tamiang yang lulus CPNS kategori dua (K2) untuk formasi 2013.

Konkretnya, SK pengangkatan mereka sebagai honorer adalah hasil rekayasa. Misalnya, seseorang tidak pernah berbakti pada tahun 2005, tapi di dalam SK-nya diterangkan bahwa yang bersangkutan berbakti sejak tahun 2005. SK itu sendiri ada yang bertahun 2008 dan 2009.

SK honorer bodong itu 39 lembar di antaranya dikeluarkan pejabat di Dinas Pendidikan, selebihnya di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Dinas Catatan Sipil, Badan Penyuluh Pertanian, Dinas Kehutanan, bahkan di Sekretariat DPRK, tempat tim Pansus berasal.

Menyusul temuan itu, pihak Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Aceh Tamiang memastikan, karena bermasalah maka nama-nama honorer ber-SK bodong tidak dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat. Dengan demikian, tidak akan diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya sebagai CPNS 80 persen.

DPRK setempat yang yakin temuannya sangat valid, meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk menyisip pengganti tenaga honorer SK bodong yang telah telanjur dinyatakan lulus CPNS itu dengan tenaga honorer usia lanjut dengan syarat masa baktinya tidak terputus-putus.

Terhadap masalah seperti ini, harusnya kita tak boleh melihat sebagai persoalan sederhana. Persoalan ini bukan hanya terkait dengan nasib honorer K2. Tapi ada problem lain yang sebetulnya sangat mendasar. Yakni, soal moral para pejabat yang suka merekayasa kebohongan hingga melahirkan begitu banyak SK-SK bodong para honorer.

Maka, dengan terkuaknya kasus SK bodong para honorer, risikonya jangan cuma diterima honorer K2 yang kelulusannya sebagai CPNS jalur K2 terancam dibatalkan, tapi para pejabat yang merekayasa SK masa honorer mereka juga perlu mendapat sanksi hukum. Sebab, seorang pejabat seperti kepala dinas memiliki berbagai motoivasi dalam membuat SK bakti kepada seseorang honorer. Antara lain, pertama karena seseorang memang berbakti sebagai honorer. Kedua, karena ada hubungan keluarga dan semacamnya. Dan, ketiga mungkin ada suap di balik SK honorer bodong.

Justru itulah, pengungkapan persoalan ini jangan sampai dicukupkan pada pembatalan penerbitan NIP bagi 44 honorer K2 yang ber-SK bodong tadi. Tapi juga si pejabat pembuat SK honorer atau SK bakti yang bodong itu juga harus diusut.

Bukan untuk bermaksud buruk, namun, semuanya demi keadilan. Sebab, terbitnya SK bakti bodong itu telah menimbulkan kerugian atau ketidakadilan bagi pihak-pihak lain. Pertama, telah merampas kesempatan menjadi CPNS bagi honorer yang benar-benar berbakti. Lebih sedih lagi, orang yang “merampas” itu, kini terancam tak berkesempatan pula menjadi PNS.

Dan, kita juga sangat yakin, kasus ini bukan hanya “milik” Aceh Tamiang, tapi di kabupaten dan kota lainnya di Aceh, jika mau diusut temuannya akan lebih parah lagi. Maka, jika mau berbuat adil, usutlah secara menyeluruh. Sehingga, orang-orang yang selama ini telah dirugikan akan mendapat syafaatnya kembali.

—————————————————————

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666