News Update » Lhokseumawe » News Update

4 Napi Jadi Tersangka Kasus Perusakan dan Pembakaran LP Lhokseumawe

7 March 2014 - 17:13 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – Tim penyidik Polres Lhokseumawe, Rabu (5/3) sore menetapkan empat narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran LP tersebut saat terjadi kerusuhan beberapa waktu lalu.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kempat napi berinisial S (31), M (19), S (26), dan Y (22), langsung ditahan di Sel Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Dian Indra Prabudi, menjelaskan, menurut keterangan sejumlah saksi baik dari napi maupun sipir yang sudah diperiksa, tersangka perusakan dan pembakaran LP mengarah kepada empat napi narkoba tersebut.

Untuk melengkapi hasil penyelidikan terhadap keempat tersangka, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang beberapa waktu lalu dikirim ke Labfor Medan.(bah)