News Update » Kutaraja

Vonis Darni Tanpa Pengeras Suara

27 February 2014 - 15:24 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menggelar sidang vonis kasus dugaan korupsi beasiswa calon guru daerah terpencil, dengan terdakwa Darni M Daud, mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), Darussalam, Banda Aceh, Kamis (27/2/2014) petang.

Pantauan serambinews.com, ruang sidang tampak sesak oleh pengunjung. Sayangnya, pembacaan vonis oleh hakim tak terdengar dengan jelas. Sejumlah microphone yang ada didepan hakim, dan pengeras suara di sudut-sudut ruangan tak difungsikan.

Sidang ini sendiri dipimpin Samsul Kamal, didampingi hakim anggota Ainal Mardiah dan Syaiful Has’ari. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Darni M Daud antara lain delapan tahun penjara.

Sedangkan mantan dekan FKIP Unsyiah, Prof Yusus Aziz dan mantan kepala keuangan calon guru daerah terpencil (gurdaci)l Unsyiah pada sidang sebelumnya dituntut antara lain masing-masing lima tahun penjara.(Reza Munawir).