News Update » Lhokseumawe » News Update

Rekam Persidangan tanpa Izin, Hakim Usir Pengunjung Sidang

4 February 2014 - 22:05 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSEUMAWE – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe mengeluarkan (mengusir) seorang pengunjung dari ruang sidang karena merekam persidangan menggunakan handphone (HP) tanpa meminta izin terlebih dulu. Lalu, pria yang bernama Saiful, warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara itu langsung ke luar dari ruang sidang setelah hakim berkali-kali mengetuk palu sidang.

Hal itu terjadi saat hakim memeriksa saksi kasus pengeroyokan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lhokseumawe dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Muara Dua, Lhokseumawe di PN setempat, Selasa (4/2) siang. Kasus tersebut menyeret Syarkawi alias Atom (30), warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara sebagai terdakwa.

Sidang itu dipimpin Zulfikar SH didampingi dua hakim anggota M Jamil SH dan Nasri SH dan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir Edwardo SH. Sedangkan terdakwa hadir tanpa didampingi pengacaranya. Sidang itu juga dihadiri sejumlah pengunjung.(JF)