News Update » Kutaraja

Jaksa Tuntut Darni Daud 8 Tahun Penjara

13 February 2014 - 18:07 WIB

SERAMBIFM.COM, BANDA ACEH – Mantan Rektor Unyiah, Banda Aceh, Prof DR Darni Daud tertawa seusai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh terhadapnya. Dalam persidangan itu, Darni Daud dituntut delapan tahun penjara. Jaksa menilai Darni terbukti korupsi beasiswa Jalur Pengembangan Daerah (JPD) Unsyiah tahun 2009-2010 Rp 1,7 miliar lebih saat dirinya masih menjabat sebagai rektor.

Seusai sidang, Darni Daud mengatakan dirinya tertawa bukan karena tak menghargai tuntutan jaksa, melainkan JPU dalam menuntut dirinya banyak mengabaikan fakta hukum sehingga muncul tuntutan secara imajinatif. “Ada 20 kali sidang perkara ini, tapi jaksa banyak mengabaikan fakta hukum, seperti audit BPKP terhadap kerugian negara yang hanya menerima data sepihak dari jaksa yang data itu sebelumnya diterima jaksa dari Ketua Pelaksana JPD, Samsul Rizal. Data dari saya tak dianggap, Jaksa juga tak menyebut lagi fakta hukum, bahwa ada sisa uang yang disimpan di rekening pribadi Samsul,” kata Darni kepada wartawan.

Seusai tuntutan ini, majelis hakim yang sama diketuai Syamsul Qamar MH menyidangkan mantan Dekan FKIP Unsyiah, Yusuf Azis dan mantan Kepala Keuangan calon guru daerah terpencil (Cagurdacil), Mukhlis. JPU menuntut keduanya antara lain masing-masing lima tahun penjara karena terbukti melakukan penyimpangan dana Rp 1,8 miliar lebih dari beasiswa calon guru daerah terpencil atau cagurdacil.(Mursal Ismail)

Bagaimana suasana perkara itu, baca Harian Serambi edisi, Jumat (14/2/2014)