News Update » Nusantara

Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tengah Bertemu KPU dan Bawaslu Pusat

18 February 2014 - 11:25 WIB

SERAMBIFM.COM, JAKARTA – Gubernur Aceh, Bupati Aceh Tengah, Komisi Pemilihan Umum, dan Bawaslu Pusat, menggelar pertemuan di Kantor KPU, Selasa (18/2/2014) siang ini. Agenda pertemuan membahas persoalan KIP Aceh Tengah yang belum juga dilantik.

Sebelumnya KPU Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan No 706/KPTS/KPU/Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah. Tapi Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin, MM belum bersedia melantik, karena dianggap terbitnya SK tersebut bertentangan dengan Qanun No 7 Tahun 2007.

Pada bagian lain 15 anggota DPRK Aceh Tengah dan tujuh partai politik di Aceh Tengah melayangkan gugatan pembatalan SK KPU tersebut ke PTUN Jakarta Timur. Saat ini pengadilan sedang memeriksa gugatan tersebut.(Fikar W Eda)