Podcast » Cakrawala

Sejauh Mana Pengawasan Internal Bank Kita

10 January 2014 - 18:56 WIB

Dunia perbankan di Aceh kembali tercoreng. Setelah rangkaian kasus pembobolan dana milik nasabah, mulai dari cara mengatur sknario perampokan, hingga mencuci dana milik nasabah prima, kali ini penilepan dana nasabah kembali dilakukan oleh oknum staf perbankan. Adalah Ny YF, oknum karyawati Bank Aceh yang menggelapkan dana milik nasabah hingga mencapai Rp 4 miliar.

Khusus Bank Aceh, tragedi pembobolan itu bukanlah yang pertama, karena tahun 2011 juga terbongkar adanya pembobolan dana 43 nasabah dengan total hingga Rp 10 miliar. Sebelumnya tahun 2009 juga diwarnai dengan aksi menggelontorkan uang lewat enam lembar cek, dengan saldo yang tak mencukupi.

Kasus Bank Aceh menambah panjang tinta hitam dunia perbankan di Serambi Mekkah. Harian ini mencatat, Bank BRI Beureunuen Pidie dibobol karyawannya lewat skenario perampokan dengan kerugian Rp 3 miliar. Kasus senada juga menimpa Kantor Pegadaian di Batoh Banda Aceh, yang dirampok karyawan sendiri dengan kerugian Rp 1,8 miliar pada Juli 2012.

Aroma pembobolan sempat juga singgah di Bank Bukopin tahun 2012 lalu, namun dengan tegas dibantah pihak manajemen kala itu. Secara nasional, kasus pembobolan dana nasabah bank yang paling fenomenal dilakukan oleh Malinda Dee atau Inong Malinda. Wanita Aceh yang bekerja di bank papan atas, Citibank itu membobol dana nasabah prima dengan jumlah 17 miliar. Malinda yang senantiasa tampil bak artis itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dari sumber www.antaranews.com mengungkapkan, pembobolan dana nasabah bank di Indonesia antara lain terjadi di BRI mecapai Rp 29 miliar, BNI Rp 4,5 miliar, BII Rp 3,6 miliar, Bank Panin Rp 2,5 miliar, Bank Danamon Rp 3 miliar, Bank Victoria Rp 7 miliar, BPR Rp 7 miliar, dan Citibank sebesar Rp 17 miliar, kerugian negara yang disebabkan oleh kejahatan perbankan selama ini mencapai Rp 202,3 miliar.

Ironis memang, ketika kita menyadari pembobolan dana nasabah dilakukan oleh orang dalam bank itu sendiri yang seharusnya melindungi dana nasabah dan mengetahui benar sistem dan prosedur bank. Seharusnya pembobolan dana nasabah tidak mungkin terjadi jika bank melakukan pengawasan dalam menjalankan sistem internalnya sesuai dengan prinsip perbankan yaitu kehati-hatian cermat. Salah satu implementasi dari prinsip kehati-hatian yaitu bank harus melakukan Customer Due Diligence (CDD) berupa kegiatan identifikasi, verifikasi, dan pemantauan untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan profil nasabah, contohnya untuk transaksi di atas Rp 100 juta ada ketentuan tentang knowledge your customer (KYC). Selain itu juga ketentuan SK.Dir BI No.27/162/1995 tentang larangan melakukan transaksi tanpa adanya perintah tertulis dari nasabah.

Tentu saja ketentuan ini tak berlaku jika pembobolan itu dilakukan oknum karyawan bank dengan cara mengatur skenario perampokan atau cara kriminal jalanan lainnya. Karena cara itu memang hanya berlaku dengan strata hukum rimba.

Sebagai nasabah, kita tentu tak ingin dana milik kita dikelola secara hukum rimba. Karena setiap nasabah tahu persis bahwa bisnis perbankan adalah bisnis dengan landasan kepercayaan. Kalau sudah tak percaya, tentu bisnis bank itu tak lagi mulia. Kalau begini, mari kita kembali ke era endatu, menyimpan uang di bawah bantal atau di balik kopiah lusuh.

———————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :