Podcast » Cakrawala

Dulu Dibiarkan, Kini Ditangkap

28 January 2014 - 18:31 WIB

Pasukan gabungan TNI/Polri menangkap dan mengamankan delapan unit mobil milik para kader Partai Aceh (PA) yang telah ditempeli penuh dengan stiker warna merah berles hitam putih dan gambar para calon legislatif (caleg) dari partai tersebut. Polisi berkata, kedelapan mobil dimaksud telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran telah mengubah bentuk mobil.

Penempelan stiker itu sudah menghilangkan warna dasar mobil sesuai dengan yang tercantum di dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). “Dua di antaranya malah menggunakan sirene. Padahal jelas dalam aturan, mobil yang boleh menggunakan sirene hanyalah mobil polisi, ambulans, dan mobil sejumlah lembaga negara lainnya. Atas dasar itu, kedelapan mobil dimaksud langsung ditilang. “Pastinya akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata polisi.

Ya, walau itu terkait dengan kampanye, tapi masalah ini memang bukan “wilayah kerja Panwaslu”. Ini benar-benar penegakan aturan berlalu-lintas di jalan raya. Ketua Panwaslu Kota Lhokseumawe, Zainal Bakrie, menjelaskan, tidak ada aturan dalam pemilu yang mengatur tentang kendaraan pribadi sang caleg yang ingin dibalut dengan materi kampanye. Sedangkan yang diatur dalam aturan pemilu hanyalah larangan tidak boleh berkampanye dengan moda (alat) transportasi milik pemerintah saja.

Oleh karenanya, Panwaslu pun tidak melakukan pengawasan khusus terhadap kendaraan pribadi yang dibalut dengan atribut caleg ataupun partai. Sedangkan penangkapan delapan mobil milik kader Partai Aceh (PA) itu oleh polisi, sepenuhnya wewenang pihak kepolisian.

Ya, duduk perkaranya memang sudah jelas. Namun, yang harus menjadi catatan penting bagi polisi, bahwa sebetulnya kebiasaan “membalut” mobil secara penuh dengan bendera parpol dan gambar caleg bukanlah hal yang baru di Aceh. Sejak lebih lima tahun terakhir hal itu sudah sering terlihat. Apakah dalam musim pilkada atau pemilu. Dan, kebiasaan itu bukan hanya dilakukan oleh PA, tapi partai-partai lain juga akrab terlihat membalut mobil dengan bendera parpol dan gambar calegnya. Hanya saja, selama ini polisi seperti “membiarkan”, sehingga hal yang sesungguhnya melanggar itu dianggap sesuatu yang lazim. Sehingga praktek pelanggaran UU Lalu Lintas itupun semakin marak dilakukan para politisi dan suporternya.

Oleh sebab itulah, kita berharap polisi lebih bijak dalam menegakkan aturan yang sudah telanjur biasa dilanggar ini. Paling tidak, dalam ketegasan sikap ini, polisi tidak boleh pilih kasih. Artinya mobil siapapun dan dibalut dengan bendera apapun serta gambar siapapun harus ditangkap bila memang melanggar.

Dan, yang lebih penting lagi, jika memang aturan ini benar-benar ingin ditegakkan, maka harus dilaksanakan di seluruh Aceh. Jangan cuma di Aceh Utara dan Lhokseumawe yang ditangkap, tapi di kabupaten/kota lainnya mobil-mobil yang sudah menjadi “billboard” kampanye itu dibiarkan berkeliaran di jalan raya.

Jika perlu, Kapolda Aceh harus mengeluarkan instruksi yang tegas kepada semua Kapolres di jajarannya untruk merazia mobil-mobil yang sudah “kehilangan” identitas itu. Ini juga sekaligus untuk mengenyahkan aksi pencurian mobil yang belakangan ini sudah marak di Aceh.

—————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :