Podcast » Cakrawala

Dugaan Korupsi di Disdik Perlu Diusut

16 January 2014 - 19:05 WIB

LSM antikorupsi (SuAK) melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh tentang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dalam pelelangan proyek pengadaan mobiler sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI) di Aceh Tengah dan pelelangan paket proyek pengadaan mobiler ruang kelas sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah (SMA/SMK/MA) kabupaten/kota se-Aceh.

Menurut SuAK, panitia pelelangan menetapkan pemenang tender proyek bernilai Rp 8 miliar ini adalah penawar nomor urut tender empat. Nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek ini sangat jauh di bawah nilai kontrak sesuai pagu, di samping juga selisih harga atau lebih murah dibanding rekanan perusahaan nomor satu 12,98 persen, yaitu Rp 894.894.000.

“Kelebihan uang jauh dari nilai kontrak ini nanti yang kita duga diselewengkan, di samping panitia juga bisa memakan fee dari rekanan yang telah dimenangkan itu. Sedangkan kualitas barang bisa tidak sesuai spesifikasi sehingga bisa terindikasi menyebabkan kerugian negara,” kata SuAK.

Hal yang sama terjadi pada paket pengadaan mobiler ruang kelas SMA/SMK/MA kabupaten/kota se-Aceh, berupa kursi belajar dan meja. Bahkan, panitia kelompok kerja (Pokja) ULP Disdik Aceh memilih pemenang urutan paling bawah atau penawaran terendah, yaitu urutan sembilan.

Panitia Pokja malah memilih pemenang dengan menabrak beberapa rambu hukum yang berpotensi merugikan negara. Ini bertentangan dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa. “Menetapkan pemenang dengan panawaran terendah, berarti telah sengaja melakukan praktik yang berdampak terhadap kerugian negara, karena ada penawaran harga lebih tinggi diabaikan.”

Menanggapi laporan itu, pihak Kejati Aceh menyatakan belum menetapkan laporan SuAK itu bisa terindikasi penyuapan, penipuan, apalagi korupsi. “Kami nanti akan memanggil pihak-pihak terkait dalam pelelangan itu untuk mengklarifikasi hal ini. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, ya tetap kita proses.”

Sedangkan panitia pelelangan Disdik Aceh mengatakan, penentuan pemenang dua itu tersebut sudah sesuai prosedur tahapan pelelangan berdasarkan Keppres tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Apapun yang dikatakan panitia, pihak kejaksaan sesungguhnya harus mengusut kasus ini secara serius. Pertama, karena proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya memang sangat rentan penyelewengan alias korupsi. Lihat saja, 80 persen kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK saat ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

Yang kedua, kita juga menginginkan penambahan anggaran Aceh yang begitu besar setiap tahun hendaknya berkorelasi dengan upaya meningkatkan pendapatan rakyat. Jika model pengadaan seperti selama ini terus berlangsung, maka anggaran itu menjadi sangat boros dan koruptif. Dan, ini justru memperlebar kesenjangan karena birokrat makin kaya, sedangkan rakyat justru bertambah miskin.

Oleh karenanya, setia ada laporan dugaan korupsi di lembaga manapun di Aceh, hendaknya pihak kejaksaan atau kepolisian mengusut secara serius. Jika memang terindikasi korupsim, ajukan ke pengadilan. Jika memang tak ada indikassi korupsi, jelaskan kepada publik. Dengan demikian semuanya menjadi “bersih”.

————————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :