Podcast » Cakrawala

Raqan Jinayah Bermurah Hati

4 December 2013 - 21:13 WIB

RANCANGAN Qanun Hukum Acara Jinayah (Raqan HAJ) yang tak lama lagi bakal disahkan jadi qanun, memberikan opsi (pilihan) kepada nonmuslim pelaku pelanggar syariat Islam (jarimah) untuk tunduk pada sistem peradilan syariat Islam atau peradilan umum. “Tapi jika dalam hukum acara pidana umum, jenis pelanggaran syariat Islam yang dilakukan nonmuslim tadi belum diatur, maka ia harus tunduk pada qanun hukum acara jinayah. Begitu juga untuk aparat TNI, polisi, dan lainnya,” kata Ketua Badan Legislasi DPRA, Abdullah Saleh SH.

Pasal yang mengatur proses peradilan bagi nonmuslim yang melanggar syariat Islam bersama pasangannya yang muslim, diatur di dalam Bab XI Raqan HAJ mengenai Koneksitas. Dalam Pasal 94 ayat (1), dijelaskan bahwa pelanggar syariat Islam yang dilakukan dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, maka pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan dirinya pada qanun ini. Otomatis dia akan diperiksa dan diadili mahkamah syar’iyah kabupaten/kota di Aceh.

Pada ayat (2)-nya dijelaskan, jika perbuatan yang dilakukan pelaku jarimah yang tunduk kepada peradilan umum dan tidak menundukkan diri pada qanun ini, maka dia diperiksa dan diadili di peradilan umum.

Selanjutnya, dalam ayat (3)-nya dijelaskan, jika perbuatan jarimah yang dilakukan pelaku yang tunduk pada peradilan umum, bukan merupakan tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka pelaku jarimah tetap diadili di mahkamah syar’iyah kabupaten/kota.

Raqan itu belum mengatur lengkap tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku-pelaku nonmuslim di tanah Aceh. “Memang belum kita atur. Begitupun, kita lihat nanti perkembangannya dalam pembahasan pada sidang paripurna, apakah perlu ditambah pasal tentang itu,” ujarnya.

Terhadap aparatur pemerintah, termasuk militer yang melakukan pelanggaran syariat Islam di Aceh, prosedur peradilannya sudah diatur dalam Pasal 95 dan 96. Kepada mereka juga diberikan pilihan, mau tunduk pada pelaksanaan Hukum Acara Jinayah atau Hukum Acara Militernya. Jika pelanggaran yang dilakukan seorang TNI belum diatur dalam Hukum Acara Militernya, maka ia harus tunduk kepada peradilan syariat Islamnya.

Kita tak mau bicara lebih jauh soal teknis dan akademis pembuatan Raqan Jinayah. Yang mau kita sampaikan bahwa dalam catatan pelanggaran hukum pidana di Aceh, keterlibatan oknum warga nonmuslim dan oknum aparat memang sangat kecil. Itu bukan berarti mereka tidak banyak melakukan pelanggaran, namun mereka sangat jarang tersentuh aparat penegak hukum. Padahal, di balik maraknya judi dan minuman keras di Aceh, pelakunya hampir semua nonmuslim yang dibekingi oknum-oknum aparat. Demikian juga maksiat-maksit yang ada di tempat-tempat tertentu seperti salon umumnya difasilitasi oknum-oknum warga nonmuslim.

Nah, yang menjadi persoalan sekarang, bagaimana pemerintah di tanah bersyariat Islam ini menyikapi kelakuan-kelakuan oknum aparat dan oknum warga nonmuslim yang selama ini sangat pintar “mengelak” dari jeratan hukum pidana umum. Jika hukum acara Jinayah nantinya bermurah hati dengan memberi dua pilihan hukum kepada mereka, maka ini akan sama saja seperti selama ini. Yakni mereka pintar mengelak bahkan tak tersentuh hukum. Nah!?

——————————————————-

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :