Podcast » Talkshow

Mekanisme Transparansi Pendapatan Daerah dari Sektor Exstraktif Di Provinsi Aceh

24 December 2013 - 18:34 WIB

Pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Aceh ternyata tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. Informasi yang tidak pernah sampai tentang perhitungan dana bagi hasil Migas kepada masyarakat Aceh sebagai salah satu pemicu konflik yang cukup panjang di Aceh. Hal ini terjadi karena dipandang adanya ketidak adilan atas proses pembagian hasil antara pemerintah pusat dan Provinsi Aceh, padahal kekhususan yang diberikan kepada Provinsi Aceh untuk menjawab hal ini dengan dituangkannya peraturan terkait bagi hasil Migas dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 181 ayat (1) hurup b yang mengatur tentang bagi hasil yang diterima Pemerintah Aceh dari hasil hidrokaron.

Diberlakukannya desentralisasi sejak 2001 dan pencetusan status otonomi khusus kepada Provinsi Aceh bergandeng dengan Provinsi Papua, porsi pendapatan keuangan meningkat secara tajam hal ini seiring dengan kebijakan pembagian anggaran dari sektor pendapatan Migas dan SDA, untuk Provinsi Aceh sesuai keputusan pemerintah pusat berhak mendapatkan perbandingan presentase bagi hasil 30% untuk pusat dan 70% untuk daerah.

Untuk mendorong perbaikan tata kelola sektor ekstraktif di Aceh. Salah satu hal yang harus ditinjau adalah Mekanisme Transparansi Pendapatan Daerah dari sektor ekstraktif. Hal ini penting untuk diketahui oleh publik khusus nya Provinsi Aceh agar dapat mencegah timbulnya prasangka yang dapat memicu konflik akibat dari pengelolaan pendapatan daerah yang tidak transparan.

Melihat kondisi di atas maka perlu dorongan transparansi pengelolaan keuangan Negara/ Daerah dalam menciptakan pemahaman yang sama tentang aliran pendapatan dan perhitungan dana bagi hasil dari sektor exstraktif di Provinsi Aceh.

————————————————————-

Syedara lon Bisa mendengarkan kembali Talkshow Interaktif Bersama GERAK Aceh dengan tema
” Mekanisme Transparansi Pendapatan Daerah dari Sektor Exstraktif Di Provinsi Aceh”

Hari/Tanggal : Senin 23 Desemebr2013
Waktu : 20:30 s/d 09:30. Wib
Tempat : Radio Serambi Indonesia

Narasumber
– Ir. Mahdinur : Kepala Bidang Pertambangan Mineral, Batubara dan Panas Bumi. (Dinas Pertambangan dan Energi Aceh)
– M. Fahriansyah SE,M.Si, Ak. : ( Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh ) DPKA
– Askhalani, SHi. : Koordinator Gerakan Antikorupsi Aceh (GeRAK Aceh)
– Maryati Abdullah : Koordinator ( Publish What You Pay) Indonesia