Podcast » Cakrawala

Kado Pahit Dunia Peradilan Kita

27 December 2013 - 18:17 WIB

Walau terkesan bak lukisan abstrak, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, TM Syahrizal SH saat menggelar konferensi pers evaluasi kinerja Kejati Aceh selama tahun 2013, Selasa (24/12) secara terbuka menyebutkan, sepanjang 2013 sebanyak 10 jaksa nakal yang bertugas di jajaran Kejati Aceh ditindak karena melanggar disiplin. Keseluruhan jaksa itu dihukum disiplin, mulai teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji hingga pangkat. “Selain 10 jaksa dan dua pegawai tata usaha yang dikenakan hukuman disiplin, dua jaksa juga dalam proses penjatuhan hukuman. Untuk prosesnya masih menunggu Kejaksaan Agung,” kata Kajati Aceh, TM Syahrizal, seperti dirilis di harian ini, kemarin.

Syahrizal memang tidak merinci jenis pelanggaran yang dilakukan oknum di jajarannya itu, namun secara eksplisit telah membuktikan bahwa oknum jaksa nakal juga ‘gentayangan’ di Aceh.

Secara terpisah sehari sebelumnya, dalam skala nasional seperti diakui Jaksa Agung Basrief Arief dalam Konferensi Pers Akhir Tahun 2013 di Jakarta, sepanjang tahun 2013, Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi kepada 98 jaksa nakal yang melanggar kode etik.

Para jaksa yang dijatuhi sanksi itu terdiri dari 36 jaksa mendapatkan hukuman ringan, 46 hukuman sedang dan 16 jaksa terkena sanksi berat.

Selain itu, Kejagung juga menghukum pegawai yang nakal di lingkungan kejaksaan seperti di bagian tata usaha. Tercatat sebanyak 60 pegawai yang dihukum, terdiri dari 3 orang terkena hukuman ringan, 35 orang terkena hukuman sedang serta 22 orang terkena hukuman berat.

Dengan kata lain, kejahatan lingkup kejaksaan itu, bukan hanya dilakoni oleh para jaksa, namun juga para oknum pegawai di kejaksaan.

Ada pihak yang seakan mengkambinghitamkan gaji jaksa yang kecil yang membuat mereka mudah tergoda. Setidaknya itu disinyalkan oleh Wakil Jaksa Agung Muchtar Arifin, yang menyebutkan gaji yang diterima para pejabat kejaksaan dan jaksa fungsional sangat minim, sehingga mereka bisa tergoda dalam menangani perkara.

Dari hasil assesment satu tahun agenda pembaruan kejaksaan 2006, gaji pokok pegawai kejaksaan terendah Rp 575 ribu (golongan I/a dengan masa kerja nol tahun) dan yang tertinggi Rp 2,07 juta (IV/e dengan masa kerja paling lama, 32 tahun). Sedangkan tunjangan fungsional jaksa, sesuai Keppres No 158 Tahun 2000, yang terendah Rp 600 ribu (III/a) dan tertinggi Rp 2,5 juta (IV/e).

Lantas kita bertanya, dengan salari take home pay yang hanya dua setengah jutaan rupiah itu, kok ada jaksa yang sanggup memiliki rumah mentereng, plus tetek bengek lainnya? Entahlah!

Harian ini mencatat, peristiwa oknum jaksa yang tersandung masalah hukum, mulai dari korupsi hingga masalah asusila.

Kasus jaksa yang paling menggemparkan adalah kasus yang menimpa Urip Tri Gunawan. Jaksa peneliti dalam kasus BLBI ini terbukti menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani. Uang suap itu terkait dengan kasus skandal BLBI yang tengah ditangani Urip. Majelis hakim pun mengganjar Urip dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, KPK juga pernah menangkap tangan Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang, Dwi Seno Wijanarko. Dia juga diduga menerima suap dari pihak yang perkaranya tengah dia tangani.

Kasus Jaksa Sis menjadi kasus ketiga yang ditangani KPK. Dia diduga menerima Rp99,9 juta dari E dan Ab yang merupakan terdakwa kasus penipuan. Kasus jaksa lainnya adalah Cirus Sinaga. Mantan jaksa perkara Antasari Azhar itu divonis 5 tahun penjara. Dia terbukti merekayasa kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.

Sejumlah oknum jaksa juga tersandung kasus pidana lainnya. Seperti Jaksa Ester Tanak yang terbukti membawa 300 butir ekstasi. Di Jawa Timur juga merebak kasus asusila yang diduga dilakukan Jaksa HS. Dia saat ini dilaporkan oleh salah satu tahanannya karena diduga telah menghamilinya.

Terakhir KPK menangkaptangan Kajari Praya Lombok Tengah di Mataram NTB yang diakui bernama Subri SH, oleh Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (15/12). Inilah kado pahit dunia peradilan di negeri yang katanya menjunjung tinggi penegakan hukum.

—————————————————————————————

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :