News Update » Aceh Utara

Sidang Kasus Pembunuhan Siswi SMK 17 Oktober

13 October 2013 - 11:32 WIB

SERAMBIFM.COM, LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon menetapkan jadwal sidang untuk kasus pembunuhan Nurmala Dewi (17) siswi kelas 3 SMKN 3 Lhokseumawe, akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2013. Sidang tersebut dipimpin Abdul Aziz SH dan dua hakim anggota yaitu T Almadyan SH dan Mustabsyirah SH.

Ketua PN Lhoksukon, Abdul Aziz mengatakan, agenda sidang perdana yaitu mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum kasus tersebut terhadap terdakwa M Yusuf (19), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. “Tersangka kini di tahan di Rutan Lhoksukon,” pungkas Abdul Aziz. (c46)