Podcast » Cakrawala

Menagih TKI di Saat yang Tepat

24 October 2013 - 18:32 WIB

KEPALA Kejaksaan Tinggi Aceh, TM Syahrizal SH memerintahkan Kajari di seluruh Aceh dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menagih dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) anggota DPRK di kabupaten/kota di provinsi ini. Begitu juga terhadap anggota DPRA yang menjadi kewajiban pihak Kejati Aceh.

“Apabila ada anggota dewan tak mengembalikan dengan alasan dana itu dulu diberikan sesuai PP Nomor 37 Tahun 2006, maka siap-siap berhadapan dengan hukum karena dalam PP Nomor 21 Tahun 2007, dana ini disuruh kembalikan.”

Menurut temuan BPK Aceh, TKI anggota dewan dan operasional pimpinan DPRA maupun DPRK se-Aceh periode 2004-2009 yang belum dikembalikan sekitar Rp 28,7 miliar. Dan, prilaku “bebal” anggota dewan yang tak mengembalikan uang rakyat itu, telah menjadi sorotan dan perhatian masyarakat.

Makanya, Kajati memerintahkan para kajari/kasi Datun berkoordinasi dengan pemerintah setempat sehingga diperoleh surat kuasa khusus (SKK) dari bupati/wali kota agar jaksa bisa menagih atau memeroses secara hukum anggota dewan yang menolak mengembalikan dana ini.

“Sebab, uang TKI dari anggota DPRK yang ditagih itu nantinya akan dikembalikan ke kas pemkab atau pemko. Sedangkan dana TKI maupun BOP yang ditagih dari anggota DPRA nantinya akan disetor ke kas Pemerintahan Provinsi Aceh.

Kasus tunggakan dana TKI ini memang paling mendapat sorotan masyarakat, khususnya kalangan LSM antikorupsi, seperti GeRAK dan MaTA. Ini sangat wajar mengingat jumlah tunggakan itu sangat besar. Dengan uang Rp 28,7 miliar, pemerintah dapat menggunakannya untuk memberdayakan ekonomi masyarakat kelas bawah. Kemudian, uang itu memang oantas ditagih. Sebab yang menunggak bukan orang-orang miskin, tapi anggota dewan yang pendapatannya sangat lebih dari cukup untuk mengembalikan TKI.

Dan, langkah yang ditempuh Kajati Aceh ini sebetulnya sudah cukup lama disuarakan kalangan LSM antikorupsi yang meminta para penunggak TKI itu dipengadilankan.

“Pihak jaksa dan polisi seharusnya proaktif untuk memprosesnya secara hukum, karena masa toleransi untuk pelunasannya sudah empat tahun lebih, tapi belum juga selesai,” kata seorang aktivis LSM sebulan lalu.

Kita tidak tahu kenapa para bupati, walikota, dan gubernur begitu berat menyerahkan nama-nama penunggak TKI itu ke penyidik. Bukan saja tak diserahkan, tapi malah nama-nama penunggak itu sangat disembunyikan. LSM saja, harus melalui ajudikasi

Bahkan, untuk mendapatkan nama penunggak TKI itu, pihak LSM harus melalui proses sidang ajudikasi Komisi Informasi Aceh (KIA). Melalui proses itu, data memang diberikan dengan catatan tak boleh dipublikasikan. Jadi, ya transparansi “setengah hati”.

Tapi, sebetulnya, sebelum kasus ini dibawa ke penyidik, sebetulnya para penunggak itu bisa diancam secara moral. Coba saja, misalnya diberi batas waktu hingga dua bulan ke depan, jika tak mengembalikan maka nama-nama mereka diumumkan ke publik. Cara ini kelihatannya akan efektif, mengingat sebagian besar penunggak itu kini masih masuk daftar caleg atau berposisi sebagai “public figure”. Makanya, sekarang ini merupakan saat yang tepat menagih TKI.

——————————————————————–

Syedara lon, Program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
dan syedara lon juga bisa berpartisipasi dalam Acara ini di nomor telp (0651)637172 dan 0811689020 / SMS 0819 878 666

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah :