News Update » Kutaraja

Pembunuh Perwira Polda Aceh Dihukum 9 Tahun

13 September 2013 - 23:18 WIB

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh Besar menghukum Jabir (29) sembilan tahun penjara. Ia terbukti membunuh perwira Polda Aceh, AKP Suhardiman (45) dengan menusuk empat kali di bagian punggung sehingga korban tewas. Peristiwa ini terjadi di Warung Kopi Nuri Gampong Lam Ujong Meunasah Baet, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Rabu (27/3) sore.(sal)