Kutipan Pajak Nanggroe Harus Dihentikan
19 September 2013 - 23:34 WIB
Keluhan masyarakat terhadap masih terjadinya pengutipan pajak nanggroe di sejumlah daerah bukanlah pernyataan yang mengada-ngada. Buktinya, Kapolda Aceh Irjen Pol Herman Effendi mengungkapkan sendiri hal itu di hadapan sejumlah atase militer yang berkunjung ke Mapolda, Selasa lalu.
Statemen Kapolda ini dinilai penting, karena sebelumnya selalu saja ada bantahan dari pihak-pihak tertentu setiap kali muncul pemberitaan tentang kutipan pajak nanggroe dimaksud. Artinya, tak ada pihak yang mengakui atau bertanggung jawab terhadap praktik yang sangat meresahkan masyarakat itu.
Masyarakat di daerah, terutama bagi mereka yang berkativitas di dunia usaha, nyaris putus asa menghadapi preman-preman tersebut. Tak ada yang sanggup melawan. Sebab, ancaman plus teror pasti menyusul bagi mereka dan keluarganya jika tidak mau memenuhi permintaan si pengutip pajak.
“Memang betul masih ada mantan GAM yang belum mendapat pekerjaan sehingga berperilaku layaknya preman. Misalnya, kalau ada proyek pembangunan jembatan, mereka meminta uang dengan dalih pajak nanggroe. Tetapi itu terjadi bukan di seluruh Aceh, melainkan di lintas timur, mulai Aceh Tamiang hingga Banda Aceh,” beber Kapolda, seperti dikutip harian ini, Rabu kemarin.
Di sisi lain Kapolda menegaskan bahwa meski masih ada persoalan, termasuk sesekali terjadi letusan senjata api di Aceh, itu merupakan dinamika yang bisa terjadi di semua daerah. Terlebih di daerah bekas konflik seperti Aceh.
Namun, secara keseluruhan, ia mengatakan Aceh sudah aman. Semua riak-riak tersebut tidak sampai mengganggu pemerintahan, perekonomian dalam masyarakat. Investasi juga tak terganggu, karena itu investor jangan merasa takut untuk berinvestasi di Aceh.
Sebenarnya, masalah pajak nanggroe bukan hal baru di Aceh. Pada 2008, ketika Kapolda Aceh masih dijabat Irjen Pol Rismawan ia sempat membentuk tim khusus untuk memburu oknum pengutip pajak ilegal itu. Tujuannya untuk mewujudkan rasa aman, tenteram, serta tercapainya pembangunan sesuai harapan dan tuntutan masyarakat.
Sedangkan sebelumnya, berdasarkan survei salah satu grup supporting Bank Dunia (World Bank), yakni International Finance Corporation (IFC), terungkap bahwa para investor di Aceh ketika itu mulai mengeluhkan pungutan pajak nanggroe yang tak kunjung hilang, meski Aceh bukan lagi daerah konflik bersenjata.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengganggu iklim investasi di Aceh, sehingga perihal pajak nanggroe itu dimasukkan ke dalam salah satu dari sepuluh hambatan pertumbuhan ekonomi Aceh. Terlebih lagi, pungutan pajak tersebut ternyata tidak hanya menyasar para investor luar dan dalam negeri, namun juga para pengusaha, pemerintahan, hingga pelaksana proyek.
Untuk itu, kita berharap kepada semua pihak agar menghentikan praktik pungutan liar, karena kondisi itu sama sekali tidak menguntungkan masyarakat. Carilah pekerjaan yang halal, sehingga kenyamanan masyarakat tidak terganggu. Polisi pun diharapkan tidak berkompromi dengan para pengutip pajak nanggroe.
————————————-
Syedara lon, program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.
Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.
Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah