Podcast » Cakrawala

Kontroversi Kebijakan Hamdan Sati

20 September 2013 - 19:07 WIB

KEBIJAKAN Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati ST melantik Zulfikar SP sebagai Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, menuai kontroversi. Pasalnya sang pejabat baru kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Langsa.

Protes atas kebijakan itu datang dari Ketua Komisi A DPRK Aceh Tamiang, Jafar Ketong, didampingi anggota DPRK Mansyur Arbi, seperti dilansir harian ini, edisi kmarin. Secara senada keduanya sepakat mengklaim jika Hamdan Sati kecolongan dengan kebijakan tersebut.

Zulfikar SP adalah mantan Kabid Perencanaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Langsa bersama Kepala BKPP Kota Langsa Syahrul Thaib SH MAP, serta Subbid Formasi dan Rekrutmen BKPP, M Rizal, saat ini menjalani proses hukum terkait kasus dugaan manipulasi data honorer kategori 1 (K1) Pemko Langsa tahun 2012 untuk diangkat menjadi CPNS. Baru sebulan terakhir Zulfikar, angkat koper ke jajaran Pemkab Aceh Tamiang.

Harus diakui, sejauh ini memang belum ada aturan yang tegas soal pemberian jabatan bagi seorang PNS yang sedang atau telah menjalani proses hukum. Seperti diakui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar. Aturan sekarang memang tidak melarang PNS yang pernah dipidana sekalipun untuk mendapat jabatan. Hanya saja, kata dia, kurang pas jika PNS mendapat jabatan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

Atas dasar itu Azwar berjanji akan melakukan perbaikan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pegawai negeri sipil (PNS). “Kita akan atur. dan Nanti kita pertegas,” kata Azwar di Istana Negara, Jakarta.

Dengan kata lain, bukan hanya berstatus terdakwa, mantan terpidana saja masih bisa mendapatkan jabatan. Namun di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan seorang kepala daerah, akan dinonaktifkan dari tugasnya setelah yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa di pengadilan. Pertimbangan tersebut memiliki landasan hukum yaitu Undang Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Sementara itu berdasarkan peraturan yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 800/4329/SJ/tanggal 29 Oktober 2012 yang harus ditaati setiap pemerintah daerah, tidak boleh mantan narapidana diangkat menjabat sebagai Pejabat Struktural.

Dari penjelasan di atas, kebijakan Hamdan Sati memang pantas mengundang kontroversi. Namun kita juga mengingatkan, hendaknya nada bertanya itu benar benar dilandasi sikap tulus untuk memperbaiki dunia birokrasi itu sendiri. Bukan karena adanya tumpangan, atau malah order dari kelompok yang sakit hati. Jika itu yang dilakukan, sia-sia lah upaya kita untuk secara tulus memperbaiki keadaan. Karena yang muncul adalah keinginan keinginan untuk menghalalkan segala cara guna mendapatkan jabatan, termasuk dengan menjadikan lembaga dewan sebagai corong. Jelas itu sangat tidak kita inginkan.

———————————-

Syedara lon, program “Cakrawala” Radio Serambi FM bisa Anda dengarkan setiap Hari, Mulai Senin – Jum’at pada pukul 10.00-11.00 Wib.

Program ini mengupas “Salam Serambi” dengan menghadirkan narasumber berkompeten secara langsung ataupun by phone.

Untuk Selengkapnya, silahkan dengarkan podcast di bawah