News Update » Kutaraja

Rp 500 Ribu Sanksi untuk Pembalap Liar

19 January 2012 - 23:46 WIB

BANDA ACEH – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menghukum sekitar 10 remaja yang terbukti kembali melakukan balap liar sebesar Rp 500 ribu setiap orang. Putusan terhadap residivis balap liar ini lebih berat dibanding terhadap mereka yang baru pertama terbukti melakukan aksi serupa, yaitu rata-rata Rp 350 ribu per orang.

Majelis hakim diketuai H Makaroda SH membacakan putusan itu pada sidang di PN Banda Aceh, Rabu (18/1). Dalam sidang yang kira-kira hanya lima menit setiap orang, umumnya para pembalap liar dihukum denda Rp 350 ribu per orang atau boleh diganti pidana penjara (subsider) masing-masing 15 hari penjara.

Menurutnya, mereka yang disidangkan dua hari lalu itu lebih dari 90 berkas perkara, tapi sebagian tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan tanpa kehadiran terdakwa atau verzet.(sal)