News Update » Lhokseumawe

Pemilik 400 Liter Mitan Jadi Tersangka

7 January 2012 - 23:03 WIB

LHOKSEUMAWE – Penyidik Polsek Dewantara telah menetapkan BA (35), warga Desa Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, sebagai tersangka karena tidak memiliki izin atas 400 liter minyak tanah yang disimpan di rumahnya. BA ditangkap polisi, Rabu (4/1), sekitar pukul 23.50 WIB setelah polisi menggerebek rumahnya. Polisi juga mengamankan satu unit pikap L-300 yang digunakan tersangka untuk mengangkut mitan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kapolsek Dewantara Iptu Hermansyah kepada Serambi FM, Sabtu (8/1) menyebutkan, dalam proses penyidikan, tersangka mengaku mengangkut mitan tersebut dari Takengon, dengan menggunakan mobil jenis L-300, tersangka mengaku membeli dengan harga Rp 7000/liter. (c37)