News Update » Kutaraja

LBH dan Uni Eropa Analisa Qanun Penanaman Modal

20 December 2011 - 22:59 WIB

BANDA ACEH – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aceh bekerjasama dengan Uni Eropa, Selasa (20/12), menglokakaryakan hasil temuan dan analisis Qanun Nomor 5 tahun 2009 tentang Penanaman Modal. Hasil analisa tersebut menyebutkan, Qanun Penanaman Modal sangat berpotensi menimbulkan pembatasan akses sumber daya alam, dan berpeluang memicu konflik agraria yang akan berimbas pada hilangnya sumber penghidupan yang layak pada masyarakat.

Lokakarya yang digelar di salah satu rumah makan di kawasan Lueng Bata ini, diikuti para anggota legislatif, eksekutif, praktisi hukum, dan aktivis LSM, dan sejumlah peserta lainnya.

Pemaparan analisa Qanun Nomor 5 tahun 2009 ini mendapat tanggapan serius dari peserta lokakarya. Para peserta menginginkan agar qanun penanaman modal ini direvisi. Dengan memberikan jaminan hukum yang spesifik baik menyangkut dengan hak masyarakat adat maupun perlindungan terhadap hak lainnya, seperti hak anak dan hak perempuan. (th)