DPRK Abdya Sahkan Lima Qanun
20 December 2011 - 22:35 WIB
BLANGPIDIE – DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mensahkan lima rancangan qanun (Raqan) menjadi Qanun setelah dicapai persetujuan bersama antara Bupati dengan Pimpinan Dewan setempat dalam lanjutan rapat paripurna pembahasan, Selasa (20/12). Lima Qanun yang disahkan tersebut merupakan buah karya pertama lembaga dewan setempat sejak tahun 2009 lalu.
Kelima Qanun tersebut, menurut pimpinan rapat, Elizar Lizam segera dikirim kepada Gubernur Aceh untuk dipelajari, kemudian diumumkan dalam lembaran daerah. Sedangkan pembahasan sejumlah Raqan lainnya yang sudah diajukan kepada DPRK Abdya, menurut lizar Lizam akan dilakukan pembahasan pada saat pengajuan RAPBK 2012.(nun)
Lima qanun yang disahkan adalah:
- Qanun Tentang Gampong
- Qanun Tentang Mukim
- Qanun Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Qanun Tentang Parkir di Pinggir Jalan Umum
- Qanun Tentang Irigasi