Bea Balik Nama Kendaraan Naik 3 %
2 December 2011 - 23:29 WIB
BANDA ACEH – DPRA bersama eksekutif sepakat menetapkan besaran Bea Balik Nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) baru yang akan dikenakan untuk kendaraan baru mulai 2012 sebesar 13 persen atau naik 3 persen dari yang berlaku selama ini. Kesepakatan itu lebih rendah dari usulan awal eksekutif sebesar 15 persen.
Wakil Ketua I Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRA, Amir Helmi kepada Serambi FM, Jumat (2/12), mengatakan, Tarif BBNKB yang baru itu tertuang dalam Raqan Pajak Aceh yang akan diparipurnakan pada 21-23 Desember 2011, bersamaan dengan empat raqan lainnya yang pembahasan draf-nya sudah final.
Kesepakatan kenaikan pajak BBNKB sebesar 3 persen itu diambil dalam rapat finalisasi Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh antara Komisi C DPRA dengan Tim Pemerintah Aceh.
Reporter : Herianto
Editor : Faisal Zamzamy