Polisi Temukan 25 Ha Ladang Ganja
29 November 2011 - 23:31 WIB
BANDA ACEH – Personel Direktorat Narkoba Polda Aceh dibantu anggota Opsnal Polres Aceh Besar, Senin (29/11), menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di kawasan pegunungan Abah Rimba, Desa Meureu, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Penemuan itu berawal dari penangkapan Rita Hendra (23), petani ganja yang dipergoki sedang berada di kebun miliknya, Senin siang.
Informasi diperoleh Serambi FM, pelaku penanam ganja merupakan warga Gampong Piyeung Monara, Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Di lokasi, polisi menyita 10 kilogram ganja belum dikemas, 4 bal ganja yang sudah dipress, dua karung biji ganja, serta alat press.
Reporter : Misran Asri
Editor : Faisal Zamzamy