MK Tunda Pembacaan Putusan
17 November 2011 - 22:16 WIB
JAKARTA – Pembacaan putusan gugatan tahapan Pilkada Aceh oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang semula dijadwalkan pada hari ini, Jumat (18/11), ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Informasi penundaan itu disampaikan kuasa hukum pemohon Ir H TA Khalid, Safarudin SH menjawab Serambi FM di Jakarta, Kamis (17/11).
Gugatan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) diajukan calon gubernur Aceh dari jalur independen, Ir H TA Khalid dan calon bupati Pidie juga dari jalur independen, Fadhullah, dengan termohon Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Safarudin SH menyatakan, awalnya MK menjadwalkan pembacaan putusan itu dilakukan Jumat ini. Tiba-tiba pihaknya memperoleh pemberitahuan tentang penundaan putusan gugatan itu. Tapi MK tidak menjelaskan alasan penundaan.
Menurut Safarudin, pemberitahuan tentang pembacaan putusan akan diberitahukan kembali oleh panitera MK.
Reporter : Fikar W. Eda
Editor : Faisal Zamzamy