News Update » News Update » Nusantara

MK: Pilkada Aceh Lanjut

24 November 2011 - 23:33 WIB

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi dan KIP Kabupaten/Kota di Aceh melanjutkan pelaksanaan tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh.

Perintah tersebut tertuang dalam amar putusan MK yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Prof Mahfud MD didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan gugatan tahapan Pilkada Aceh di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (24/11).

Majelis hakim konsitusi juga menyatakan bahwa calon perseorangan  dalam pemilukada adalah sesuai dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak melanggar butir 1.2.2 Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

Putusan rapat permusyawaratan sembilan hakim konstitusi itu juga memutuskan bahwa MK berwenang mengadili sengketa hasil pilkada Aceh dan menguatkan putusan sela MK Nomor 108/PHPU.D-X/2011 pada tanggal 2 November 2011. Ketua Majelis Hakim Mahfud MD mengatakan, putusan MK tersebut dicapai secara bulat oleh sembilan hakim konstitusi.

Reporter : Fikar W. Eda
Editor     : Faisal Zamzamy