News Update » News Update » Nusantara

Kendaraan Non-BL Didenda Rp 50 Juta

9 November 2011 - 23:15 WIB

Kendaraan bernomor polisi non-BL akan denda 50 juta sebagaimana diatur dalam Rancangan Qanun (Raqan) Pajak Aceh yang akan diberlakukan mulai 2012.

Komisi C DPRA saat ini sedang membahas Raqan Pajak Aceh yang salah satunya mengatur tentang sanksi terhadap pengguna kendaraan bernomor polisi non-BL. Warga yang sudah setahun menggunakan kendaraan berpelat non-BL wajib memutasikannya ke BL agar terhindar dari sanksi enam bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh, Kombes Pol Unggul Sedyantoro kepada Serambi Fm, Selasa (8/11), menngatakan, lahirnya raqan tersebut didasari fakta selama ini banyak pengguna kendaraan berpelat non-BL di Aceh. Akibatnya tak sedikit pajak kendaraan yang mengalir ke luar Aceh dan menjadi pendapatan daerah lain.

Reporter: Mursal Ismail
EditorĀ  : Faisal Zamzamy