News Update » Nusantara

Radio Serambi FM Peroleh IPP Tetap

2 November 2010 - 08:55 WIB

BANDA ACEH – Radio Serambi FM telah memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kementerian Komunikasi Informasi dan Telematika (Kominfo). Izin tersebut diserahkan oleh Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Aceh, Safir, kepada Direktur PT Radio Serambi Indonesia Penyiaran (RSIP), Mohd Din, di Banda Aceh, Senin (1/11).

Selain radio berfrekwensi 90,2 Mhz itu, KPID juga menyerahkan izin yang sama kepada Radio Binkara FM. Dengan keluarnya izin tersebut, Radio Serambi FM telah memiliki izin tetap mengudara selama lima tahun ke depan. Usai ini, Kementerian Kominfo juga akan mengeluarkan IPP kepada Aceh TV dan radio-radio existing (radio lama yang menyesuaikan perizinan dengan undang-undang baru).

Pada kesempatan sama, KPID juga menyerahkan sertifikat kelayakan isi siaran kepada Serambi FM dan Radio Binkara. KPID menganggap, konten siaran kedua radio, telah lulus memenuhi unsur kelayakan dan kepatutan siaran.

Safir mengatakan, kedua radio mendapatkan IPP setelah melalui beberapa tahapan. Di antaranya, mendapatkan rekomendasi kelayakan, mengikuti forum rapat bersama (FRB) dan telah melalui proses evaluasi dengar pendapat (EDP). “Hingga saat ini, kami telah menyelesaikan 95 persen izin siaran, dari 118 lembaga penyiaran yang ada di Aceh,” ujar Safir kepada Serambi, kemarin.

Dia merincikan, pada 2010, pemohon perizinan yang terdiri dari lembaga penyiaran publik lokal (LPPL), swasta, komunitas, dan berlangganan, berjumlah 83 radio dan 10 televisi. Dari jumlah itu, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi kelayakan kepada 74 radio dan tujuh televisi. Sedangkan peserta FRB berjumlah 51 radio. “Sementara televisi belum ada,” ungkapnya.

Selain itu, imbuh Safir, dari rangkaian proses perizinan, belum ada televisi di Aceh yang memperoleh IPP. Sedangkan radio, 48 lembaga penyiaran telah diberikan IPP oleh Menkominfo. Sementara lembaga penyiaran yang tengah persiapan EDP, terdapat sembilan dari radio dan satu dari televisi.

“Tapi, ada juga lembaga penyiaran yang belum melakukan proses perizinan. Untuk radio jumlahnya besar karena ada 28 radio. Sedangkan televisi, hanya satu lembaga penyiaran yang belum memproses perizinan,” ungkap Safir. Namun, ia enggan menyebutkan lembaga-lembaga penyiaran yang belum memproses perizinan tersebut.

Kata Safir, dengan terbitnya IPP itu, tugas lembaga penyiaran berikutnya akan semakin berat. Pasalnya, lembaga penyiaran dimaksud harus melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sesuai dengan kultur masyarakat Aceh dan mampu menjaga tata krama siaran.

Sementara itu, Direktur PT RSIP, Mohd Din, mengatakan, setelah memperoleh IPP tersebut, Radio Serambi FM memiliki tantangan baru, yaitu berupa pemenuhan isi siaran radio, sesuai dengan ketentuan perundangan.(aza)

Anda dapat mendengarkan Radio Serambi FM 90.2 MHz melalui website Serambinews.com, Serambifm.com atau via Smartphone.